SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Gugat PT RAPP ke PN Kampar, Ada 1.290 Hektare Kebun Sawit Dalam Konsesi Hutan Tanaman Industri di Gunung Sahilan

05/11/2024  ❘  08:53 WIB • Hukrim
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Gugat PT RAPP ke PN Kampar, Ada 1.290 Hektare Kebun Sawit Dalam Konsesi Hutan Tanaman Industri di Gunung Sahilan

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan organisasi lingkungan hidup ini dipicu temuan adanya dugaan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.290 hektare di areal konsesi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) tersebut, yang berlokasi di Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Bangkinang, Selasa (5/11/2024), gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT RAPP didaftarkan pada Kamis, 5 September 2024 dengan nomor perkara: 103/Pdt.Sus-LH/2024/PN  Bkn. 

Selain menggugat PT RAPP, Yayasan Riau Madani yang concern pada isu pelestarian dan penyelamatan hutan ini, juga menyeret Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang dengan nomenklatur Menteri Kehutanan), sebagai Turut Tergugat.

Perkara ini sudah masuk dalam tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan acara perkara perdata. Namun, tampaknya mediasi yang diselenggarakan PN Bangkinang batal, sehingga perkara ini akan berlanjut pada persidangan dengan pembacaan gugatan.

Ketua Tim Hukum Yayasan, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan adanya gugatan terhadap PT RAPP yang terafiliasi ke dalam raksasa APRIL Grup ini. Menurutnya, hasil penelusuran yang dilakukan Yayasan Riau Madani pada areal konsesi PT RAPP di kawasan Gunung Sahilan, Kampar mendapati temuan dugaan adanya lahan konsesi perusahaan yang dijadikan kebun kelapa sawit produktif.

"Berdasarkan pengambilan titik koordinat yang dilakukan Yayasan Riau Madani, luasan lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang diduga sudah disulap menjadi kebun sawit mencapai 1.290 hektare," kata Surya Darma.

Menurut Surya Darma, tidak ada alasan perusahaan membiarkan adanya tanaman kelapa sawit di areal konsesi HTI yang izinnya diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Apalagi jika penanaman kelapa sawit itu mendapat persetujuan dari perusahaan pemegang izin konsesi.

"Kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan pembenar untuk mengganti komoditi tanaman konsesi HTI dengan tanaman kelapa sawit. Seharusnya tanaman dalam konsesi HTI perusahaan tersebut adalah akasia atau eukaliptus," tegas Surya Darma.

Surya menerangkan, pada 25 Agustus 2011 lalu, Menteri Kehutanan saat dijabat oleh Zulkifli Hasan pernah memberikan celah 'diizinkannya' kelapa sawit ditanam pada areal konsesi HTI. Ketentuan itu dituangkan oleh Zulkifli Hasan dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Namun, Peraturan Menteri Kehutanan tersebut langsung dicabut sendiri oleh Zulkifli Hasan sekitar sebulan kemudian, tepatnya pada 26 September 2011. Pencabutan dilakukan oleh Zulkifli Hasan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.64/Menhut-II/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

"Sehingga, jika pun perusahaan menjadikan Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah dicabut itu sebagai dasar adanya kebun sawit di areal konsesinya, otomatis sudah batal demi hukum. Apalagi, jika kebun sawit itu sudah ada lebih dulu sebelum terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah dicabut tersebut. Dan logikanya, masak bisa membangun kebun sawit ribuan hektare hanya dalam tempo sebulan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah dibatalkan itu. Kan gak masuk akal," kata Surya Darma.

Yayasan Riau Madani juga menyinggung tanggung jawab Menteri Kehutanan yang tidak pernah melakukan tindakan hukum terhadap PT RAPP, yang diduga membiarkan izin konsesi HTI yang diberikan telah menjadi kebun kelapa sawit.

"Sebagai pemberi izin, harusnya Menteri Kehutanan melakukan pengawasan dan penegakan aturan jika terjadi hal-hal yang melenceng dari ketentuan dalam izin HTI yang diberikan kepada perusahaan," tegas Surya Darma.

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani memohon kepada majelis hakim PN Bangkinang menyatakan perbuatan Tergugat (PT RAPP) merupakan perbuatan melawan hukum. 

Selain itu, juga meminta majelis hakim menghukum Tergugat (PT RAPP) agar menebang atau menumbang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 1.290 hektare, kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman yang sesuai izin diberikan, yakni jenis tanaman kayu akasia atau eukaliptus.

"Menghukum Turut Tergugat (Menteri Kehutanan) supaya tunduk dan patuh pada putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.

Pihak PT RAPP telah dikonfirmasi terkait gugatan Yayasan Riau Madani ini, namun belum memberikan pernyataan.

Pejabat Humas PT RAPP, Disra Alldrick dan koleganya Budi Firmansyah belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini via pesan WhatsApp.

Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT RAPP ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap korporasi yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin. Salah satunya yakni Duta Palma Grup yang sudah dijerat pidana atas aktivitas usaha kebun sawit ilegal di Indragiri Hulu.

Sebelumnya, adik Presiden Prabowo Subianto yakni Hasyim Djojhadikusumo mengungkap kebocoran penerimaan negara mencapai Rp 300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan.

Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang paling banyak terdapat usaha kebun sawit dalam kawasan hutan. Namun, setakad ini baru Duta Palma Grup saja yang ditindak secara hukum. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kebun Sawit Dalam Kawasan HutanPT Riau andalan Pulp and PaperPT RAPPYayasan Riau MadaniSabangMer

BERITA TERKAIT :

  • PTPN dan Perhutani akan Dimerger, Ini Alasan Erick Thohir

    PTPN dan Perhutani akan Dimerger, Ini Alasan Erick Thohir

    Nasional •
    05/11/2024 ❘ 09:37 WIB
  • Debat Pilkada Kabupaten Dihentikan KPU, Dipicu Ribut Diduga Calon Bupati Bawa Contekan

    Debat Pilkada Kabupaten Dihentikan KPU, Dipicu Ribut Diduga Calon Bupati Bawa Contekan

    Politik •
    05/11/2024 ❘ 08:22 WIB
  • Polisi Gagalkan Pengiriman Migran Ilegal ke Malaysia, 3 Tersangka Diamankan

    Polisi Gagalkan Pengiriman Migran Ilegal ke Malaysia, 3 Tersangka Diamankan

    Hukrim •
    05/11/2024 ❘ 07:33 WIB
  • Handphone Petugas Lapas Bengkalis Diperiksa, Ada Apa?

    Handphone Petugas Lapas Bengkalis Diperiksa, Ada Apa?

    Daerah •
    05/11/2024 ❘ 06:57 WIB
  • BRIN dan Peneliti Perguruan Tinggi di Riau Kolaborasi Lestarikan Budaya Suku Akit

    BRIN dan Peneliti Perguruan Tinggi di Riau Kolaborasi Lestarikan Budaya Suku Akit

    Nasional •
    04/11/2024 ❘ 22:08 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan