Yayasan Riau Madani Gugat PT RAPP ke PN Kampar, Ada 1.290 Hektare Kebun Sawit Dalam Konsesi Hutan Tanaman Industri di Gunung Sahilan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan organisasi lingkungan hidup ini dipicu temuan adanya dugaan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.290 hektare di areal konsesi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) tersebut, yang berlokasi di Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Bangkinang, Selasa (5/11/2024), gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT RAPP didaftarkan pada Kamis, 5 September 2024 dengan nomor perkara: 103/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn.
Selain menggugat PT RAPP, Yayasan Riau Madani yang concern pada isu pelestarian dan penyelamatan hutan ini, juga menyeret Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang dengan nomenklatur Menteri Kehutanan), sebagai Turut Tergugat.
Perkara ini sudah masuk dalam tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan acara perkara perdata. Namun, tampaknya mediasi yang diselenggarakan PN Bangkinang batal, sehingga perkara ini akan berlanjut pada persidangan dengan pembacaan gugatan.
Ketua Tim Hukum Yayasan, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan adanya gugatan terhadap PT RAPP yang terafiliasi ke dalam raksasa APRIL Grup ini. Menurutnya, hasil penelusuran yang dilakukan Yayasan Riau Madani pada areal konsesi PT RAPP di kawasan Gunung Sahilan, Kampar mendapati temuan dugaan adanya lahan konsesi perusahaan yang dijadikan kebun kelapa sawit produktif.
"Berdasarkan pengambilan titik koordinat yang dilakukan Yayasan Riau Madani, luasan lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang diduga sudah disulap menjadi kebun sawit mencapai 1.290 hektare," kata Surya Darma.
Menurut Surya Darma, tidak ada alasan perusahaan membiarkan adanya tanaman kelapa sawit di areal konsesi HTI yang izinnya diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Apalagi jika penanaman kelapa sawit itu mendapat persetujuan dari perusahaan pemegang izin konsesi.
"Kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan pembenar untuk mengganti komoditi tanaman konsesi HTI dengan tanaman kelapa sawit. Seharusnya tanaman dalam konsesi HTI perusahaan tersebut adalah akasia atau eukaliptus," tegas Surya Darma.
Surya menerangkan, pada 25 Agustus 2011 lalu, Menteri Kehutanan saat dijabat oleh Zulkifli Hasan pernah memberikan celah 'diizinkannya' kelapa sawit ditanam pada areal konsesi HTI. Ketentuan itu dituangkan oleh Zulkifli Hasan dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Namun, Peraturan Menteri Kehutanan tersebut langsung dicabut sendiri oleh Zulkifli Hasan sekitar sebulan kemudian, tepatnya pada 26 September 2011. Pencabutan dilakukan oleh Zulkifli Hasan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.64/Menhut-II/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
"Sehingga, jika pun perusahaan menjadikan Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah dicabut itu sebagai dasar adanya kebun sawit di areal konsesinya, otomatis sudah batal demi hukum. Apalagi, jika kebun sawit itu sudah ada lebih dulu sebelum terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah dicabut tersebut. Dan logikanya, masak bisa membangun kebun sawit ribuan hektare hanya dalam tempo sebulan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan yang sudah dibatalkan itu. Kan gak masuk akal," kata Surya Darma.
Yayasan Riau Madani juga menyinggung tanggung jawab Menteri Kehutanan yang tidak pernah melakukan tindakan hukum terhadap PT RAPP, yang diduga membiarkan izin konsesi HTI yang diberikan telah menjadi kebun kelapa sawit.
"Sebagai pemberi izin, harusnya Menteri Kehutanan melakukan pengawasan dan penegakan aturan jika terjadi hal-hal yang melenceng dari ketentuan dalam izin HTI yang diberikan kepada perusahaan," tegas Surya Darma.
Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani memohon kepada majelis hakim PN Bangkinang menyatakan perbuatan Tergugat (PT RAPP) merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, juga meminta majelis hakim menghukum Tergugat (PT RAPP) agar menebang atau menumbang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 1.290 hektare, kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman yang sesuai izin diberikan, yakni jenis tanaman kayu akasia atau eukaliptus.
"Menghukum Turut Tergugat (Menteri Kehutanan) supaya tunduk dan patuh pada putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.
Pihak PT RAPP telah dikonfirmasi terkait gugatan Yayasan Riau Madani ini, namun belum memberikan pernyataan.
Pejabat Humas PT RAPP, Disra Alldrick dan koleganya Budi Firmansyah belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini via pesan WhatsApp.
Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT RAPP ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap korporasi yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin. Salah satunya yakni Duta Palma Grup yang sudah dijerat pidana atas aktivitas usaha kebun sawit ilegal di Indragiri Hulu.
Sebelumnya, adik Presiden Prabowo Subianto yakni Hasyim Djojhadikusumo mengungkap kebocoran penerimaan negara mencapai Rp 300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan.
Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang paling banyak terdapat usaha kebun sawit dalam kawasan hutan. Namun, setakad ini baru Duta Palma Grup saja yang ditindak secara hukum. (R-03)