Kasus Korupsi Berjamaah Kredit BNI Bengkalis Rp 46 Miliar, Ini Daftar 10 Tersangkanya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di KUR senilai Rp46,6 miliar di bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis tampaknya dilakukan secara berjamaah. Sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya telah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Para tersangka korupsi ini melibatkan beragam pihak, mulai dari pegawai BNI Bengkalis, kepala desa, pengurus koperasi dan masyarakat.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Subdit II Perbankan Reskrimsus Polda Riau. Berdasarkan surat yang dikirim penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tertera identitas tujuh tersangka baru tersebut.
Mereka antara lain berinisial S, selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, AM, Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, H, wiraswasta JS, wiraswasta, S, Ketua Kelompok Tani Mas Muda), SD, Bendahara Kelompok Tani Mas Muda, serta S, Kepala Desa Bandar Jaya.
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyebut, saat ini, jaksa peneliti sedang menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka.
"Jaksa peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik," jelas Zikrullah kepada media, Rabu (16/10/2024).
Sebelumnya, sudah ada 3 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Romy Rizki, Eko Ruswidyanto, dan Doni Suryadi.
Romy adalah mantan pimpinan bank pelat merah KCP OBO Bengkalis dari Agustus 2017 hingga Maret 2021, sedangkan Eko menjabat pimpinan pada periode Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Sementara Doni, merupakan mantan penyelia pemasaran. Ketiganya sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus ini mulai terkuak saat bank pelat merah cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja bank pelat merah KCP Bengkalis pada Juni 2023.
Melalui pemeriksaan acak terhadap 16 debitur, ditemukan bahwa fasilitas KUR yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Audit internal bank pelat merah tersebut kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain, dengan total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar dari Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Pengawasan yang kurang ketat dari petugas bank pelat merah KCP Bengkalis tersebut dalam proses verifikasi debitur dan aset jaminan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.
Modus operandi melibatkan Romy sebagai pemimpin yang menyetujui pembiayaan untuk 198 debitur, masing-masing mendapatkan Rp100 juta, yang seharusnya digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, menambah besarnya kerugian. (R-04)