Bawaslu Panggil Calon Bupati Pelalawan Nasarudin Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Pelalawan nomor urut 1 H Nasarudin SH MH memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pelalawan pada Selasa (15/10/2024) sore lalu.
Cabup Nasarudin dipanggil Bawaslu Pelalawan atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang tahapannya sedang berlangsung.
Pasangan Calon (Paslon) nomor 1 Nasarudin-Abu Bakar dituding melakukan pelanggaran aturan Pilkada Pelalawan oleh pelapor.
Laporan dilayangkan oleh pihak pelapor ke Bawaslu beberapa waktu lalu.
Kemudian oleh Bawaslu diagendakan klarifikasi kepada Cabup Nasarudin dan istrinya Prima Merdekawati pada Selasa (15/10/2024) sore lalu.
"Kami sudah memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Pelalawan kemarin, terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Pak Nasarudin hadir langsung dan Bu Prima sebagai saksi," terang Ketua Tim Hukum Paslon Nasarudin-Abu Bakar, Maruli Silaban SH kepada media, Rabu (16/10/2024).
Kehadiran Cabup Nasarudin dan istrinya, kata Maruli Silaban, sebagai wujud ketaatan pada aturan Pilkada.
Koalisi Pelalawan Maju sebagai tim Pemenangan Nasarudin-Abu Bakar menghargai dan menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai warga negara yang baik.
Pihaknya sepakat dan mendorong penyelenggara Pilkada yang tegak lurus dalam melaksanakan tahapan pesta demokrasi.
"Kami dilaporkan atas dugaan melibatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam kampanye. Itu inti laporan dari pelapor ke Bawaslu. Itu sudah kita jawab kemarin," tambah Maruli Silaban.
Dari hasil pemeriksaan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada Cabup Nasarudin dan Prima Merdekawati, pihaknya menilai bahwa laporan tersebut sumir.
Sebab pelapor tidak memahami betul lokasi kejadian dan peristiwa yang kemudian menuding Paslon Nasarudin-Abu Bakar melibatkan ASN dalam berkampanye.
Kemungkinan besar ASN yang dituduh dilibatkan yakni Prima Merdekawati yang merupakan istri Cabup Nasarudin, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Dijelaskannya, 7 Oktober lalu digelar acara silaturahmi di Polres Pelalawan antara Polres, KPU, Bawaslu, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Tim Pemenangan masing-masing Paslon, termasuk tim hukum.
Didapatkan kesepahaman dalam pertemuan tersebut agar tidak saling lapor jika ada dugaan pelanggaran. Diupayakan melalui jalur diskusi difasilitasi oleh Bawaslu.
Namun beberapa hari setelah pertemuan di Mapolres Pelalawan, ada pihak yang melaporkan Paslon Nasarudin-Abu Bakar terkait pelanggaran Pilkada.
"Bagi kami hal itu, hal yang biasa saja, semua hal tersebut demi Pelalawan Lebih Baik. Kami taat aturan agar Pilkada berjalan damai dan sejuk," tambahnya.
Tim Hukum Paslon Nasarudin-Abu Bakar mendorong agar Bawaslu Pelalawan proaktif dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Misalnya, meningkat pengawasan netralitas ASN dan Kepala Desa (Kades). Sebab sudah ada bukti ketidaknetralan seperti Kepala Desa (Kades) Kuala Panduk, Camat Kerumutan, dan Camat Pangkalan Kerinci yang telah diproses oleh Bawaslu Pelalawan.
"Mari kita berpolitik dengan gembira, karena ini pesta demokrasi. Kita nikmati prosesnya untuk Pelalawan Lebih Baik," ujarnya.
Maruli menerangkan, terkait status Prima Merdekawati sebagai ASN yang merupakan istri Cabup Nasarudin, sebenarnya Tim Pemenangan Koalisi Pelalawan Maju telah bersurat ke BKN pusat dan Menteri PAN-RB Republik Indonesia.
Posisi Prima Merdekwati dirugikan haknya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dimajukannya jadwal Pilkada serentak menjadi November 2024 ini.
Seyogianya hak cuti sebagai PNS bagi suami atau istri dari Paslon yang maju pada Pilkada 2024 adalah wajib hukumnya.
Yang bersangkutan harus mengurus Cuti di Luar Tanggung Negara (CLTN). Namun ada surat edaran Menteri PAN-RB yang mengatakan bahwa penggunaan CLTN harus bekerja secara terus menerus selama 5 tahun.
Sementara Prima Merdekwati sudah menggunakan CLTN pada Pilkada 2020 lalu, sebab waktu itu Nasarudin maju sebagai Wakil bupati pada Pilkada 2020 lalu.
"Sekarang pak Nasarudin juga maju sebagai Cabup Pelalawan, artinya belum penuh 5 tahun usia Pilkada 2020. Akibatnya bu Prima tidak dapat menggunakan hak CLTN tersebut, karena putusan MK dan edaran Menpan RB," bebernya.
"Padahal menurut kami, seharusnya surat edaran menteri PAN RB RI tersebut harus menyesuaikan kepada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," pungkas Maruli Silaban. (R-04)