Caleg Gagal Perempuan Ini Ditangkap Gara-gara Live Video Seronok di TikTok
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polda Aceh menetapkan MD alias ML, sebagai tersangka penyebar video asusila. Perempuan 32 tahun itu adalah mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. "MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, Sabtu, 12 Oktober 2024. “Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD."
Winardy mengatakan, MD dilaporkan oleh seseorang pada 14 November 2023. Saat itu polisi sengaja menunda untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, MD tercatat sebagai calon anggota legislatif dan sedang mengikuti pemilu. "Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy.
Polisi menangkap MD di sebuah apartemen di Depok, Jawa Barat, pada 5 Oktober 2024. Penjemputan tersebut dilakukan karena MD mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi. "MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen," kata Winardy. “Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar.”
Selanjutnya, penyidik menetapkan MD sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. MD alias ML dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (R-03)