Senin Lusa Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Sidang Perdana, Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, terdakwa dugaan korupsi importasi gula tahun 2020-2023, akan menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya pada awal pekan mendatang.
Ia akan diadili oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan penelusuran di website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/ , Ronny akan menjalani sidang perdana pada Senin 14 Oktober 2024.
Perkara dengan nomor 62/Pid.Sus-tpk/2024/PN PBR itu akan digelar di Ruang Sidang Mudjono, SH, mulai pukul 09.00 WIB.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jimmi Maruli mengatakan, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal jadwal sidang terdakwa tersebut.
“Benar, (sidang perdana) atas nama terdakwa tersebut pada hari Senin 14 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).
Diketahui, Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP.
Ronny diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT SMIP, Rudy yang juga berstatus sebagai pesakitan dalam perkara yang sama. Rudy juga akan menjalani persidangan dengan jadwal yang sama dengan Ronny.
Dalam kasus ini, Ronny memperbolehkan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.
Tindakan itu ia lakukan meski pun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ronny dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Rudy selaku Direktur PT SMIP pada 2021, diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Dimana, dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan Rudy tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Rudy dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R-04)