Kades Terpidana Korupsi di Rokan Hilir Kembalikan Uang Rp 294 Juta ke Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Terpidana perkara korupsi Syahfrizal B mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp294 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Kamis (10/10).
Syahfrizal yang merupakan mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir untuk tahun anggaran 2017-2020.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Syahfrizal dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.
Pengembalian uang pengganti tahap kedua tersebut merupakan pelunasan dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Sebelumnya, Syahfrizal telah membayar Rp294.663.398 pada tahap pertama yang dilakukan pada Mei 2024.
Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa uang pengganti yang diterima akan disetorkan ke kas negara.
“Pada Kamis kemarin (9/10), kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan pelunasan dari total kewajiban yang harus dibayar. Uang tersebut selanjutnya akan kami setorkan ke kas negara,” ungkapnya.
Proses pengembalian berjalan dengan lancar dan selesai. Melalui pengembalian kerugian keuangan negara ini, Kejari Rohil menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. (R-04)