Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Indragiri Hulu, Pelaku Sempat Gunakan untuk Belanja
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Indragiri Hulu menangkap empat pengedar uang palsu di Rengat dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
Waka Polres Indragiri Hulu Kompol M Situmeang memaparkan dalam konferensi pers, Jumat, berhasil mengamankan 30 lebar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Modusnya, setelah uang palsu dibelanjakan pelaku pada awal September silam. Namun, pemilik kedai curiga bahwa uang yang diterima berbeda dari lembaran lain. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap.
Dari pengakuan tersangka, komplotan tersebut adalah sebagai pencetak dan penjual uang palsu yakni JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29) dan RMY alias Lambak (38).
Menurut pengakuan tersangka, tempat mencetak uang palsu di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.
Awalnya, Tim penyidik Polres Inhu menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu tersebut.
Selanjutnya, mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang tersebut dan modus operandi pelaku adalah memfotokopi uang asli menggunakan lalu memotongnya.
"Sementara SH dan RMY yang berperan untuk mengedarkan uang palsu," sebutnya.
Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dari peristiwa upal tersebut, Polres Inhu berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada.
Dalam setiap transaksi, uang perlu untuk melakukan dilihat, diraba dan diterawang (3D). Pelaku usaha harus memiliki sibar ultra violet untuk mendeteksi upal. (R-03)