Percepat Layanan Pencairan Keuangan, Bank Riau Kepri Syariah dan Pemkab Anambas Bersinergi Gagas Aplikasi Si-Ringkas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Untuk dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menerapkan program aplikasi E-Verifikasi dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online yang terintegrasi. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Pencairan Tanpa Antar Berkas (Si-Ringkas) bekerjasama dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tarempa.
Launching Penerapan Aplikasi tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris dan disaksikan oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Ayub, Sekretaris Daerah Sahtiar, Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah M.A Suharto, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (hadir secara daring Horas Maurits Pandjaitan).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Rinaldi, Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Yunizar, Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I Rikie, S.STP, M.Si, Branch Manager BRK Syariah Cabang Tarempa Idham Khalid, bertempat di Aston Hotel & Residance, Batam, Jumat, (11/10/2024).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Rinaldi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari aplikasi E-Verifikasi dan SP2D online yang terintegrasi untuk backup data apabila terjadinya permasalahan sistem di SIPD serta mengoptimalisasi aplikasi integrasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Anambas Single Information System (ASIS)
"Penggunaan aplikasi Anambas Single Information System (ASIS) ini sudah digunakan sejak tahun 2015. Menu yang terdapat didalam ASIS tidak semua dimanfaatkan antara Lain E-Verifikasi dan SP2D online sehingga perlu dilakukan pengoptimalan Penerapan Aplikasi E-Verifikasi dan SP2D yang terintegrasi oleh karena itu tercetuslah Sistem Informasi Pencairan Tanpa Antar Berkas disingkat (Si-Ringkas),” ujar Rinaldi.
Lebih lanjut dia menyampaikan penerapan Si-Ringkas ini dapat meningkatkan efektifitas penatausahaan keuangan serta kualitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Serta diharapkan kedepan mampu menjembatani kebutuhan satu data keuangan seluruh pemerintah daerah secara nasional.
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah M.A Suharto dalam sambutannya menyampaikan layanan jasa perbankan merupakan bentuk dukungan BRK Syariah sebagai bank milik daerah yang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi kapan saja dan dimana saja. BRK Syariah terus mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan melalui program layanan jasa perbankan baik itu secara fisik maupun digital.
"Transformasi digital di era modern ini adalah kebutuhan yang tidak dapat kita hindari, teknologi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan. Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah mendorong transformasi digital di berbagai sektor, dimana sistem manual yang lambat dan rentan kesalahan digantikan sistem digital yang lebih cepat, efisien dan akurat. Era digital menuntut kita untuk beradaptasi dengan cepat, meningkatkan transparansi, serta menghadirkan layanan yang lebih responsif sesuai dengan kebutuhan sekarang,” katanya.
Selanjutnya Suharto menyampaikan bahwa aplikasi Si-Ringkas merupakan salah satu tuntutan di era digitalisasi, dimana aplikasi tersebut menjawab kelemahan -kelemahan yang ada selama ini, dimana dulu untuk pencarian SP2D harus mengantarkan berkas ke kantor Cabang BRK Syariah dan itu cukup memakan waktu.
"Sesuai dengan nama nya Si-Ringkas (Sistem Informasi Pencairan Tanpa Antar Berkas) setiap penggunaan dana daerah untuk belanja daerah akan di verifikasi oleh bendahara umum daerah melalui E- Verifikasi dan berkas SP2D dapat terintegrasi dengan sistem perbankan di BRK Syariah sehingga dapat dicairkan secara online tanpa harus mengantar berkas terlebih dahulu ke kantor BRK Syariah,” ujarnya.
"BRK Syariah akan terus menjaga integritas dan komitmennya sebagai bank yang melayani dengan sepenuh hati, memberikan banyak kemudahan serta layanan eksklusif bagi nasabah dan tentunya sesuai dengan tag line BRK Syariah Berkah Untuk Semua,” sebutnya.
Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris dalam sambutannya mengapresiasi BRK Syariah yang telah mendukung atas terwujudnya penerapan aplikasi E-Verifikasi dan SP2D online yang terintegrasi.
"Alhamdulillah, hari ini kita telah melaunching sistem informasi pencairan tanpa antar berkas atau disingkat Si-Ringkas sekaligus akan melaksanakan pelatihan penerapan aplikasi E-verifikasi dan SP2D yang terintegrasi. Si-Ringkas ini merupakan bentuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kementerian Dalam Negeri serta Bank Riau Kepri Syariah," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Abdul Haris menyampaikan bahwa Si-Ringkas ini sebagai bagian integral dari pengelolaan keuangan daerah berbasis digitalisasi ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan Kabupaten Kepulauan Anambas secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan azas kepatuhan.
"Oleh karenanya setelah launching ini saya minta, agar aplikasi ini segera dijalankan serta diimplementasikan oleh setiap perangkat daerah. Agar kedepannya dapat menjadi lompatan besar bagi kita pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mewujudkan pengelolaan keuangan berbasis teknologi, yang berkualitas dan terpercaya dalam mendukung terwujudnya kabupaten kepulauan anambas bermarwah, maju dan sejahtera,” harapnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa melalui Si-Ringkas ini, perangkat daerah nantinya bisa mengajukan pencairan menggunakan sistem tanpa mengantarkan dokumen dan SP2D yang terintegrasi sehingga adanya efisiensi terutama untuk daerah kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan.
"Saya berharap melalui penerapan Si-Ringkas ini dapat menjadi masukan atau fitur yang kedepannya menjadi bagian dari pengembangan aplikasi SIPD-RI oleh Kementerian Dalam Negeri serta tentunya bisa memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutup Haris. (R-04)