SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Waduh! Tim Gakkumdu Panggil Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada 

03/10/2024  ❘  21:52 WIB • Politik
Bagikan :
Waduh! Tim Gakkumdu Panggil Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada 

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau memanggil calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto pada Kamis (3/10/2024). Foto: Bawaslu Riau

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau memanggil calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto pada Kamis (3/10/2024). SF Hariyanto yang merupakan pasangan calon Gubernur Riau Abdul Wahid dimintai keterangan atas laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada yang dilaporkan oleh masyarakat. 

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyatakan kalau SF Hariyanto bukan dipanggil. Namun, ia menyebut dengan istilah undangan untuk klarifikasi. 

BERITA TERKAIT:  Barikade 98 Laporkan Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

"Bukan pemanggilan. Undangan untuk klarifikasi," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Kamis sore tadi. 

Saat ditanya apakah SF Hariyanto hadir memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Tim Gakkumdu Riau, Alnofrizal tidak memberikan jawaban.

Pantauan media, hingga pukul 6 sore tadi, SF Hariyanto belum hadir di memenuhi panggilan Tim Gakkumdu Provinsi Riau di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.

Seorang staf di Bawaslu Riau menyebutkan belum ada melihat SF Hariyanto dari pagi hingga sore hari.

"Belum ada lihat,," ujar salah staf di Bawaslu Riau tersebut.

Media ini telah mengonfirmasi SF Hariyanto terkait pemanggilan dirinya oleh Tim Gakkumdu Riau. Namun, hingga berita diterbitkan, mantan Pj Gubernur Riau ini belum membalas. 

Substansi Laporan Terhadap SF Hariyanto

Sebelumnya diwartakan, SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kali ini, laporan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Riau ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan elektabilitas di Pilkada sewaktu dirinya duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. 

SF Hariyanto dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, Selasa (17/9/2024). Arisona menyebut kalau SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Arisona, laporan ke Bawaslu Riau didasarkan pada tindakan SF Hariyanto saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren dan sebuah tempat di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Arisona, SF Hariyanto datang masih menjabat sebagai Pj Gubernur Riau. 

Dalam laporannya, Arisona mempersoalkan pemberian bantuan dana CSR salah satu BUMD milik Pemprov Riau sebesar Rp 50 juta untuk pesantren yang dikunjungi. Masih di pesantren tersebut, lanjut Arisona, bantuan bersifat pribadi dari SF Hariyanto sebesar Rp 60 juta juga ikut diberikan. 

"Saat pemberian bantuan itu, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada," terang Arisona. 

Sementara, dalam kunjungan ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Siak, SF Hariyanto diduga menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini. 

 

Menurut Arisona, dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto tersebut berlangsung kurang dari 30 hari sebelum dirinya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan calon gubernur Abdul Wahid pada 28 Agustus 2024 lalu. 

"Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 3,4 dan 5, Undang-undang Pilkada," kata Arisona. 

Adapun bunyi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yakni "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Ketentuan tersebut menurut UU Pilkada juga berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota. 

Sementara sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar Pasal 3 termuat dalam Pasal 5 UU Pilkada yang berbunyi: " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".

Arisona dalam laporannya juga merujuk pada Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun bunyi Pasal (89) ayat 2 PKPU dimaksud yakni: "Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Sementara bunyi Pasal 89 ayat 3 yakni: "Dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat".

"Sehingga berdasarkan paparan serta data dan informasi tersebut ,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau," tegas Arisona. 

Periksa 3 Saksi Warga Siak

Terkait laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada ini, Tim Gakkumdu Riau telah memeriksa tiga orang warga Kabupaten Siak. Mereka datang secara sukarela memenuhi panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (1/10/2024) lalu

Penasihat hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan menyatakan, ketiga warga Siak tersebut berinisial A, AAS dan MY. 

"Mereka datang dengan sukarela ke Bawaslu Provinsi Riau, menemui Tim Gakkumdu Provinsi Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto," kata Arisona, Rabu (2/10/2024). 

Arisona menyatakan, pihaknya sangat terharu dengan sikap tiga warga Kabupaten Siak tersebut. Sebab mereka datang dengan sukarela, tanpa paksaan dan tanpa imbalan sedikitpun dari kliennya.

"Mereka bersedia meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu, demi memberikan keterangan kepada Tim Gakkumdu Provinsi Riau. Klien kami juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketiga warga tersebut," kata Arisona.

Sementara itu, dua saksi lain absen saat dipanggil oleh Tim Gakkumdu pada Selasa kemarin. Keduanya yakni Andre Zaky dan Amin yang hadir dan mewawancarai SF Hariyanto pada kegiatan yang diduga melanggar aturan UU PIlkada. Dengan demikian, Andre Zaky dan Amin sudah dua kali mangkir dari panggilan Tim Gakkumdu Riau. 

"Menurut keterangan tim Gakkumdu Provinsi Riau kepada kami, dua orang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Gakkumdu Provinsi Riau, kemarin kembali tidak memenuhi panggilan Gakkumdu. Saat ini tim Gakkumdu masih mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan kembali," ujar Arisona. 

 

Arisona berharap, Andre dan Amin bersikap ksatria dan bersedia memberi keterangan, sebagaimana sudah ditunjukkan oleh 3 warga Siak yang datang secara sukarela memenuhi panggilan Tim Gakkumdu. 

"Sikap kesatria tersebut harusnya ditiru oleh dua saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan tim Gakkumdu tersebut," ujarnya.

Arisona menjelaskan, pihaknya juga sudah mempersiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan. 

"Ada  saksi tambahan yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan dan saat ini tengah dipertimbangkan oleh Tim Gakkumdu," pungkas Arisona. 

Arisona menyatakan, kliennya berharap dukungan dari seluruh masyarakat Riau dalam penegakan hukum pada tahapan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini.

"Kita berharap dukungan dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan Pilkada di Riau ini. Jika ada masyarakat Riau yang mengetahui soal kegiatan SF Hariyanto di Pondok Pesantren Modern di Lirik, Kabupaten Inhu dan di Kampung Jawa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, serta bersedia menjadi saksi, dapat menghubungi kami," ujarnya.

Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Riau ini merupakan upaya kedua, setelah sebelumnya Bawaslu menyatakan laporan terhadap SF Hariyanto belum memenuhi syarat materil. 

Bawaslu Riau beralasan laporan belum memenuhi syarat materil karena saat dilaporkan pada 17 September 2024, SF Hariyanto belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sebagai calon Wakil Gubernur Riau mendampingi Abdul Wahid. 

Usai KPU menetapkan peserta Pilkada Riau, SF kembali dilaporkan ke Bawaslu pada 24 September 2024 lalu. Arisona menilai, tak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan laporan kliennya tidak memenuhi syarat materil.

"Klien kami akan menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada tersebut. Bila terbukti, dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon Wakil Gubernur Riau," kata Arisona. 

Ikut Antarkan Irving Mendaftar di Pilkada Siak

Sebelumnya diwartakan, bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto juga ikut mengantarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Irving Kahar-Sugianto saat mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Siak pada Kamis, 29 Agustus lalu. Kehadirannya menjadi sorotan lantaran SF Hariyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. 

Tindakan SF Hariyanto tersebut diduga bertentangan dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut Pilkada Riau 2024. Ketentuan aturan kepegawaian dan Pemilu mengharuskan setiap ASN harus netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu dalam Pilkada. Apalagi, sampai saat ini, SF Hariyanto masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdaprov Riau.

 

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu soal tindakan SF Hariyanto tersebut. 

"Belum ada laporan. Kalau memang iya, disampaikan aja laporan resminya," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Rabu (11/9/2024) lalu. 

Saat ditanya apakah Bawaslu hanya bertindak berdasarkan laporan semata, padahal banyak media telah memberitakan kehadiran SF Hariyanto saat mengantar Irving-Sugianto mendaftar sebagai Paslon Pilkada Siak, Alnofrizal menyebut kalau pemberitaan media bisa sebagai informasi awal. 

"Sudah dijadikan info awal," Alnofrizal, Kamis (12/9/2024) siang ini. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bawaslu RiauSF HariyantoTim Gakkumdu RiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Mahmuzin Taher Ingin Mengabdikan Diri untuk Masyarakat, Hilangkan Cap Kepulauan Meranti Kabupaten Termiskin karena Salah Kelola

    Mahmuzin Taher Ingin Mengabdikan Diri untuk Masyarakat, Hilangkan Cap Kepulauan Meranti Kabupaten Termiskin karena Salah Kelola

    Advertorial •
    03/10/2024 ❘ 12:16 WIB
  • Kampanye Dialogis di Teluk Belitung, Calon Bupati Kepulauan Meranti Mahmuzin Taher Traktir Pengunjung Pasar dan Dengar Keluhan Pedagang

    Kampanye Dialogis di Teluk Belitung, Calon Bupati Kepulauan Meranti Mahmuzin Taher Traktir Pengunjung Pasar dan Dengar Keluhan Pedagang

    Advertorial •
    02/10/2024 ❘ 20:49 WIB
  • Barikade 98 Laporkan Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

    Barikade 98 Laporkan Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

    Politik •
    02/10/2024 ❘ 19:36 WIB
  • Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, 3 Warga Siak Sukarela Datang Penuhi Panggilan Tim Gakkumdu

    Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, 3 Warga Siak Sukarela Datang Penuhi Panggilan Tim Gakkumdu

    Politik •
    02/10/2024 ❘ 10:13 WIB
  • Teror Anjing Diduga Rabies Melanda Rokan Hilir, Dalam Dua Hari 4 Warga Digigit Termasuk Seorang Bayi

    Teror Anjing Diduga Rabies Melanda Rokan Hilir, Dalam Dua Hari 4 Warga Digigit Termasuk Seorang Bayi

    Riau •
    01/10/2024 ❘ 22:04 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan