Waduh! Tim Gakkumdu Panggil Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau memanggil calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto pada Kamis (3/10/2024). SF Hariyanto yang merupakan pasangan calon Gubernur Riau Abdul Wahid dimintai keterangan atas laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada yang dilaporkan oleh masyarakat.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyatakan kalau SF Hariyanto bukan dipanggil. Namun, ia menyebut dengan istilah undangan untuk klarifikasi.
BERITA TERKAIT: Barikade 98 Laporkan Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu, Ini Penyebabnya
"Bukan pemanggilan. Undangan untuk klarifikasi," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Kamis sore tadi.
Saat ditanya apakah SF Hariyanto hadir memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Tim Gakkumdu Riau, Alnofrizal tidak memberikan jawaban.
Pantauan media, hingga pukul 6 sore tadi, SF Hariyanto belum hadir di memenuhi panggilan Tim Gakkumdu Provinsi Riau di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.
Seorang staf di Bawaslu Riau menyebutkan belum ada melihat SF Hariyanto dari pagi hingga sore hari.
"Belum ada lihat,," ujar salah staf di Bawaslu Riau tersebut.
Media ini telah mengonfirmasi SF Hariyanto terkait pemanggilan dirinya oleh Tim Gakkumdu Riau. Namun, hingga berita diterbitkan, mantan Pj Gubernur Riau ini belum membalas.
Substansi Laporan Terhadap SF Hariyanto
Sebelumnya diwartakan, SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kali ini, laporan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Riau ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan elektabilitas di Pilkada sewaktu dirinya duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
SF Hariyanto dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, Selasa (17/9/2024). Arisona menyebut kalau SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Arisona, laporan ke Bawaslu Riau didasarkan pada tindakan SF Hariyanto saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren dan sebuah tempat di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Arisona, SF Hariyanto datang masih menjabat sebagai Pj Gubernur Riau.
Dalam laporannya, Arisona mempersoalkan pemberian bantuan dana CSR salah satu BUMD milik Pemprov Riau sebesar Rp 50 juta untuk pesantren yang dikunjungi. Masih di pesantren tersebut, lanjut Arisona, bantuan bersifat pribadi dari SF Hariyanto sebesar Rp 60 juta juga ikut diberikan.
"Saat pemberian bantuan itu, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada," terang Arisona.
Sementara, dalam kunjungan ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Siak, SF Hariyanto diduga menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini.
Menurut Arisona, dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto tersebut berlangsung kurang dari 30 hari sebelum dirinya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan calon gubernur Abdul Wahid pada 28 Agustus 2024 lalu.
"Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 3,4 dan 5, Undang-undang Pilkada," kata Arisona.
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yakni "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Ketentuan tersebut menurut UU Pilkada juga berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota.
Sementara sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar Pasal 3 termuat dalam Pasal 5 UU Pilkada yang berbunyi: " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".
Arisona dalam laporannya juga merujuk pada Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun bunyi Pasal (89) ayat 2 PKPU dimaksud yakni: "Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Sementara bunyi Pasal 89 ayat 3 yakni: "Dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat".
"Sehingga berdasarkan paparan serta data dan informasi tersebut ,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau," tegas Arisona.
Periksa 3 Saksi Warga Siak
Terkait laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada ini, Tim Gakkumdu Riau telah memeriksa tiga orang warga Kabupaten Siak. Mereka datang secara sukarela memenuhi panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (1/10/2024) lalu
Penasihat hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan menyatakan, ketiga warga Siak tersebut berinisial A, AAS dan MY.
"Mereka datang dengan sukarela ke Bawaslu Provinsi Riau, menemui Tim Gakkumdu Provinsi Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto," kata Arisona, Rabu (2/10/2024).
Arisona menyatakan, pihaknya sangat terharu dengan sikap tiga warga Kabupaten Siak tersebut. Sebab mereka datang dengan sukarela, tanpa paksaan dan tanpa imbalan sedikitpun dari kliennya.
"Mereka bersedia meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu, demi memberikan keterangan kepada Tim Gakkumdu Provinsi Riau. Klien kami juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketiga warga tersebut," kata Arisona.
Sementara itu, dua saksi lain absen saat dipanggil oleh Tim Gakkumdu pada Selasa kemarin. Keduanya yakni Andre Zaky dan Amin yang hadir dan mewawancarai SF Hariyanto pada kegiatan yang diduga melanggar aturan UU PIlkada. Dengan demikian, Andre Zaky dan Amin sudah dua kali mangkir dari panggilan Tim Gakkumdu Riau.
"Menurut keterangan tim Gakkumdu Provinsi Riau kepada kami, dua orang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Gakkumdu Provinsi Riau, kemarin kembali tidak memenuhi panggilan Gakkumdu. Saat ini tim Gakkumdu masih mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan kembali," ujar Arisona.
Arisona berharap, Andre dan Amin bersikap ksatria dan bersedia memberi keterangan, sebagaimana sudah ditunjukkan oleh 3 warga Siak yang datang secara sukarela memenuhi panggilan Tim Gakkumdu.
"Sikap kesatria tersebut harusnya ditiru oleh dua saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan tim Gakkumdu tersebut," ujarnya.
Arisona menjelaskan, pihaknya juga sudah mempersiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan.
"Ada saksi tambahan yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan dan saat ini tengah dipertimbangkan oleh Tim Gakkumdu," pungkas Arisona.
Arisona menyatakan, kliennya berharap dukungan dari seluruh masyarakat Riau dalam penegakan hukum pada tahapan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini.
"Kita berharap dukungan dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan Pilkada di Riau ini. Jika ada masyarakat Riau yang mengetahui soal kegiatan SF Hariyanto di Pondok Pesantren Modern di Lirik, Kabupaten Inhu dan di Kampung Jawa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, serta bersedia menjadi saksi, dapat menghubungi kami," ujarnya.
Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Riau ini merupakan upaya kedua, setelah sebelumnya Bawaslu menyatakan laporan terhadap SF Hariyanto belum memenuhi syarat materil.
Bawaslu Riau beralasan laporan belum memenuhi syarat materil karena saat dilaporkan pada 17 September 2024, SF Hariyanto belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sebagai calon Wakil Gubernur Riau mendampingi Abdul Wahid.
Usai KPU menetapkan peserta Pilkada Riau, SF kembali dilaporkan ke Bawaslu pada 24 September 2024 lalu. Arisona menilai, tak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan laporan kliennya tidak memenuhi syarat materil.
"Klien kami akan menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada tersebut. Bila terbukti, dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon Wakil Gubernur Riau," kata Arisona.
Ikut Antarkan Irving Mendaftar di Pilkada Siak
Sebelumnya diwartakan, bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto juga ikut mengantarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Irving Kahar-Sugianto saat mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Siak pada Kamis, 29 Agustus lalu. Kehadirannya menjadi sorotan lantaran SF Hariyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Tindakan SF Hariyanto tersebut diduga bertentangan dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut Pilkada Riau 2024. Ketentuan aturan kepegawaian dan Pemilu mengharuskan setiap ASN harus netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu dalam Pilkada. Apalagi, sampai saat ini, SF Hariyanto masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdaprov Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu soal tindakan SF Hariyanto tersebut.
"Belum ada laporan. Kalau memang iya, disampaikan aja laporan resminya," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Rabu (11/9/2024) lalu.
Saat ditanya apakah Bawaslu hanya bertindak berdasarkan laporan semata, padahal banyak media telah memberitakan kehadiran SF Hariyanto saat mengantar Irving-Sugianto mendaftar sebagai Paslon Pilkada Siak, Alnofrizal menyebut kalau pemberitaan media bisa sebagai informasi awal.
"Sudah dijadikan info awal," Alnofrizal, Kamis (12/9/2024) siang ini. (R-03)