Curhat Korban ke Tetangga Ungkap Kasus Pencabulan Ayah ke Anak Kandung di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria di Kota Pekanbaru berinisial IJH alias Irwan (32), tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Bahkan, aksi bejat pelaku sudah berjalan sekitar setahun lamanya.
Kini IJH harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IJH diamankan oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pelaku diamankan pada pekan lalu.
Disebutkan Bery, pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri, C (13).
"Perbuatan pelaku ini sudah berlangsung lebih dari setahun belakangan. Sejak Juli 2023 sampai September 2024," kata Bery, Rabu (2/10/2024).
Disebutkan Bery, perbuatan pelaku terungkap tatkala korban bercerita kepada tetangganya, yang kemudian sampai ke telinga keluarga korban lainnya.
"Keluarga korban akhirnya melaporkan ke Polresta Pekanbaru," tutur Bery.
Ia mengungkap, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (R-04)