3 Remaja Putus Sekolah Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMP di Bengkalis
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik Polres Bengkalis akhirnya menahan tiga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka terkait aksi kekerasan yang dilakukan terhadap seorang pelajar di Desa Parit 1 Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu yang lalu, satu orang hanya diwajibkan lapor.
"Hasil gelar perkara tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyidik dan satu orang lagi hanya diwajibkan lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu.
Dengan ditahannya tiga pelaku ini, proses terhadap perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dan penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melengkapi berkas pemeriksaan hingga dinyatakan P21 nantinya.
"Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, MSF (16), MSR (13) dan MHS (15), sedangkan FMN (13) tidak terlibat dan hanya merekam kejadian menggunakan handphone miliknya," kata Kasat.
Ditambahkannya, setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara kekerasan di bawah umur ini nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili terkait perkara kekerasan.
"Bersalah atau tidaknya kita serahkan ke pihak pengadilan yang akan menjatuhkan sangsi terhadap tiga pelaku yang masih di bawah umur ini," kata Kasat. (R-04)