KPU Kepulauan Meranti Patok Dana Kampanye Calon Bupati Paling Banyak Rp 25,4 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengeluaran dana kampanye setiap Pasangam Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dibatasi Rp 25.467.685.200.
Hal ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Surat Keputusan Nomor 550 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampaye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024.
Jumlah tersebut diketahui naik bila dibandingkan dengan Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020 silam dengan jumlah Rp 16,6 Miliar.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, kepada media, Sabtu (28/9/2024).
Ia menyebutkan dalam penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye ada beberapa indikator dalam menghitungnya, diantaranya metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, cakupan wilayah kondisi geografis, logistik.
Penghitungan tersebut juga sebelumnya telah dibahas bersama dengan stakholder terkait.
"Sebelum melakukan penetapan pembatasan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tim penghubung (LO), Bawaslu Meranti dan pewarta,” ungkap Romi.
Ia mengatakan kegiatan kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024 didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon, untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan transparan serta wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Dana Kampanye sendiri dapat berupa uang, barang dan jasa, sumber dana kampanye Pilkada dapat berasal dari sumbangan Partai Politik /gabungan partai politik, pasangan calon, sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
“Besaran sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp 750 juta, itu batasan maksimal penyumbang,” jelasnya.
Dalam Pilkada 2024 terdapat 3 jenis laporan dana kampanye, yaitu Laporan awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Ketentuan jenis laporan tersebut ada tahapan dan tanggal pelaporannya, saya berharap Paslon agar mencermati tahapan dan proses pelaporannya,” imbaunya.
Ada sanksi yang diatur dalam regulasi untuk setiap pelaporan.
“Tiap jenis menyampaikan laporannya, apabila Paslon tidak patuh dalam laporan dana kampanye terdapat beberapa saksi yang diatur dalam regulasi, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi pembatalan sebagai calon Bupati terpilih,” Pungkasnya. (R-03)