Perjalanan Kasus Korupsi Kelapa Sawit Bos Duta Palma Surya Darmadi di Riau Hingga PK Ditolak MA
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Upaya Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group, terbebas dari jerat hukum pupus di tahap Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) menolak ikhtiar paling terakhir itu dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 19 September 2024.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi tetapan hukum perkara nomor: 1277 PK/Pid.Sus/2024 tersebut, seperti dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 27 September 2024.
PK ini diadili oleh ketua majelis Suharto dengan hakim anggota Ansori dan Noer Edi Yono. Dengan keputusan tersebut, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada Surya Darmadi pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 Triliun, seperti yang diputus dalam proses Kasasi.
Kilas Balik Perkara
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya, yakni PT Banyu Bening Utama pada 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada 2007.
Pemberian izin tersebut menuai polemik. Hal ini lantaran diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin berada dalam kawasan hutan. Di sisi lain, izin usaha itu tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Kejaksaan Agung (Kekaguman) menetapkan Surya sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022. Ia disangkakan menyerobot lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan itu digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya sempat sempat tak kooperatif. Tercatat dirinya menghindari proses hukum dan menghilang selama delapan tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bahkan menetapkan Surya sebagai buron pada 2019. Surya juga diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pada akhirnya Surya menyerahkan diri, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kronologi penyerahan diri bos Duta Palma itu. Dia mengatakan penyerahan diri ini bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak Surya Darmadi. Yang bersangkutan lalu dijemput pada pertengahan Agustus 2022.
“Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Rupanya Surya bersembunyi di Taiwan. Burhanuddin mengatakan Surya terbang dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB. “Kemudian tim kami melakukan penjemputan,” kata Burhanuddin.
Seiring berjalannya proses penyidikan, Kejagung turut menyita berbagai aset milik Surya. Sejumlah aset yang disita di antaranya dua hotel di Bali dan satu helikopter. Penyidik juga menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Juga, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.
Di Jakarta, kejaksaan menyita tiga apartemen dan enam bangunan yang ditaksir bernilai ekonomi tinggi dari Surya alias Apeng. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa rekening bank berisi uang Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu. Kejaksaan memperkirakan total nilai aset yang disita tersebut berjumlah Rp 17 triliun.
Setelah menjalani rangkaian persidangan, sidang pembacaan tuntutan akhirnya digelar pada 6 Februari 2023. Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Surya Darmadi. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata
Surya Darmadi juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar untuk menggantikan kerugian negara. Jika tidak mampu, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun. Hakim menyatakan Surya terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,64 triliun.
Menanggapi hal itu, Surya Darmadi langsung mengajukan banding, sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Keputusan banding tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, pasca pembacaan vonis. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah berbicara dengan kliennya.
“Mohon maaf yang mulia, kami di forum ini dan saat ini juga akan mengumumkan pengajuan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan,” kata Juniver pada Kamis, 23 Februari 2023.
Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta lalu menolak banding yang diajukan terdakwa Surya Darmadi. Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta justru menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemilik Darmex Group tersebut, yakni 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp 42 triliun.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dikutip dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, diakses di Jakarta, dikutip dari awak Media Rabu, 13 Juni 2023.
Surya Darmadi kemudian menempuh upaya kasasi. Di tingkat ini, MA memangkas hukuman uang pengganti terhadap bos PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi menjadi hanya Rp 2 triliun dari semula Rp 42 triliun. Keputusan itu dikeluarkan MA pada Selasa, 19 September 2023.
Ketua majelis pada putusan ini adalah Dwiarso Budi Santiarto. Lalu, anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi memperberat pidana penjara Surya l menjadi 16 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan PT DKI Jakarta.
“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dilansir laman MA, pada Selasa, 19 September 2023.
Kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail, mengklaim, ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara kliennya. Hal ini disampaikan Maqdir Ismail saat menjelaskan dasar adanya upaya hukum PK yang diajukan pihaknya ke MA pada 26 Juli 2024.
“Dalam memori PK, kami sudah sampaikan adanya novum dan adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam mempertimbangkan perkara ini,” katanya pada Agustus lalu.
Kini usaha Surya Darmadi terbebas dari jerat hukum pupus setelah MA menolak upaya paling terakhir di tingkat pengadilan itu dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis lalu. (R-03)