SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
    • Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      03/06/2026  ❘  11:34 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
    • Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      03/06/2026  ❘  19:15 WIB
    • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
    • Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      03/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      03/06/2026  ❘  08:30 WIB
    • Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      03/06/2026  ❘  08:23 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur SF Hariyanto, Bawaslu Riau Minta Pelapor Hadirkan Saksi dan Bukti Tambahan

27/09/2024  ❘  19:09 WIB • Politik
Bagikan :
Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur SF Hariyanto, Bawaslu Riau Minta Pelapor Hadirkan Saksi dan Bukti Tambahan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang diduga dilakukan Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang diduga dilakukan Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Bawaslu meminta pelapor untuk menyiapkan saksi dan bukti tambahan. 

Penasihat hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan SH, menjelaskan klienya telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Riau pada Jumat (27/9/2024). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal dengan dengan nomor: 144/PP.01.01/K.RA/09/2024.

Arisona menjelaskan, dalam surat Bawaslu Riau tersebut, kliennya diminta menyiapkan bukti tambahan dan saksi tersebut dalam tempo dua hari ke depan.

"Dengan keterbatasan klien kami sebagai warga yang berjuang untuk keadilan dan singkatnya waktu, kami akan berupaya menghadirkan saksi dan bukti tambahan yang diminta oleh Bawaslu tersebut," ujar Arisona. 

Arisona Suganda Hasibuan menjelaskan, kliennya berharap dukungan dari seluruh masyarakat Riau dalam penegakan hukum pada tahapan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini.

"Kita berharap dukungan dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan Pilkada di Riau ini. Jika ada masyarakat Riau yang mengetahui soal kegiatan SF Hariyanto di Pondok Pesantren Modern di Lirik, Kabupaten Inhu dan di Kampung Jawa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, serta bersedia menjadi saksi, dapat menghubungi kami," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, seorang warga Pekanbaru kembali melaporkan SF Hariyanto ke Bawaslu Provinsi Riau. Langkah ini ditempuh karena sebelumnya Bawaslu menyatakan laporan terhadap SF Hariyanto telah memenuhi syarat formil, namun belum memenuhi syarat materil. 

Bawaslu Riau beralasan laporan belum memenuhi syarat materil karena saat dilaporkan pada 17 September 2024, SF Hariyanto belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sebagai calon Wakil Gubernur Riau mendampingi Abdul Wahid. 

Usai KPU menetapkan peserta Pilkada Riau, SF kembali dilaporkan ke Bawaslu pada 24 September 2024 lalu. Arisona menilai, tak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan laporan kliennya tidak memenuhi syarat materil.

"Klien kami akan menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada tersebut. Bila terbukti, dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon Wakil Gubernur Riau," kata Arisona. 

Substansi Laporan Terhadap SF Hariyanto

Sebelumnya diwartakan, SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kali ini, laporan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Riau ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan elektabilitas di Pilkada sewaktu dirinya duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. 

SF Hariyanto dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, Selasa (17/9/2024). Arisona menyebut kalau SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Menurut Arisona, laporan ke Bawaslu Riau didasarkan pada tindakan SF Hariyanto saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren dan sebuah tempat di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Arisona, SF Hariyanto datang masih menjabat sebagai Pj Gubernur Riau. 

Dalam laporannya, Arisona mempersoalkan pemberian bantuan dana CSR salah satu BUMD milik Pemprov Riau sebesar Rp 50 juta untuk pesantren yang dikunjungi. Masih di pesantren tersebut, lanjut Arisona, bantuan bersifat pribadi dari SF Hariyanto sebesar Rp 60 juta juga ikut diberikan. 

"Saat pemberian bantuan itu, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada," terang Arisona. 

Sementara, dalam kunjungan ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Siak, SF Hariyanto diduga menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini. 

Menurut Arisona, dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto tersebut berlangsung kurang dari 30 hari sebelum dirinya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan calon gubernur Abdul Wahid pada 28 Agustus 2024 lalu. 

"Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 3,4 dan 5, Undang-undang Pilkada," kata Arisona. 

Adapun bunyi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yakni "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Ketentuan tersebut menurut UU Pilkada juga berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota. 

Sementara sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar Pasal 3 termuat dalam Pasal 5 UU Pilkada yang berbunyi: " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".

Arisona dalam laporannya juga merujuk pada Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun bunyi Pasal (89) ayat 2 PKPU dimaksud yakni: "Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Sementara bunyi Pasal 89 ayat 3 yakni: "Dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat".

"Sehingga berdasarkan paparan serta data dan informasi tersebut ,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau," tegas Arisona. 

Arisona menjelaskan, dirinya telah mendampingi pelapor ke Bawaslu Riau pada Selasa (17/9/2024) tadi, saat memberikan keterangan awal dan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

"Kami berharap Bawaslu dapat menuntaskan laporan ini," pungkas Arisona.

Ikut Antarkan Irving Mendaftar di Pilkada Siak

Sebelumnya diwartakan, bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto juga ikut mengantarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Irving Kahar-Sugianto saat mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Siak pada Kamis, 29 Agustus lalu. Kehadirannya menjadi sorotan lantaran SF Hariyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. 

Tindakan SF Hariyanto tersebut diduga bertentangan dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut Pilkada Riau 2024. Ketentuan aturan kepegawaian dan Pemilu mengharuskan setiap ASN harus netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu dalam Pilkada. Apalagi, sampai saat ini, SF Hariyanto masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdaprov Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu soal tindakan SF Hariyanto tersebut. 

 

"Belum ada laporan. Kalau memang iya, disampaikan aja laporan resminya," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Rabu (11/9/2024) lalu. 

Saat ditanya apakah Bawaslu hanya bertindak berdasarkan laporan semata, padahal banyak media telah memberitakan kehadiran SF Hariyanto saat mengantar Irving-Sugianto mendaftar sebagai Paslon Pilkada Siak, Alnofrizal menyebut kalau pemberitaan media bisa sebagai informasi awal. 

"Sudah dijadikan info awal," Alnofrizal, Kamis (12/9/2024) siang ini. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BawasluSF HariyantoPelanggaran UU PilkadaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Chairul Anwar Jadi Narasumber Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Diselenggarakan BPIP-DPR di Pekanbaru

    Chairul Anwar Jadi Narasumber Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Diselenggarakan BPIP-DPR di Pekanbaru

    Nasional •
    27/09/2024 ❘ 17:49 WIB
  • Fraksi PAN DPRD Meranti Bantah Isu Konflik Internal, Menolak Dijadikan Biang Kerok Tertundanya Pengesahan APBD Perubahan 2024

    Fraksi PAN DPRD Meranti Bantah Isu Konflik Internal, Menolak Dijadikan Biang Kerok Tertundanya Pengesahan APBD Perubahan 2024

    Politik •
    27/09/2024 ❘ 12:17 WIB
  • Cewek MiChat di Rokan Hilir Diperkosa dan Dirampok Lalu Dibuang ke Parit, Pelaku Pura-pura Mau Ambil Uang di ATM

    Cewek MiChat di Rokan Hilir Diperkosa dan Dirampok Lalu Dibuang ke Parit, Pelaku Pura-pura Mau Ambil Uang di ATM

    Hukrim •
    27/09/2024 ❘ 09:49 WIB
  • Bengkalis Paling Jumbo Terima Rp 1,5 Triliun, Kuansing Paling Kecil Cuma Rp 68 Miliar, Inilah Perolehan DBH Pajak se-Provinsi Riau Tahun 2025

    Bengkalis Paling Jumbo Terima Rp 1,5 Triliun, Kuansing Paling Kecil Cuma Rp 68 Miliar, Inilah Perolehan DBH Pajak se-Provinsi Riau Tahun 2025

    Ekonomi •
    27/09/2024 ❘ 08:41 WIB
  • Cuti Kampanye, Kunci Rumah Dinas Bupati Rokan Hilir Belum Diserahkan, Begini Penjelasan Kabag Umum

    Cuti Kampanye, Kunci Rumah Dinas Bupati Rokan Hilir Belum Diserahkan, Begini Penjelasan Kabag Umum

    Daerah •
    26/09/2024 ❘ 15:06 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan