Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur SF Hariyanto, Bawaslu Riau Minta Pelapor Hadirkan Saksi dan Bukti Tambahan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang diduga dilakukan Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Bawaslu meminta pelapor untuk menyiapkan saksi dan bukti tambahan.
Penasihat hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan SH, menjelaskan klienya telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Riau pada Jumat (27/9/2024). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal dengan dengan nomor: 144/PP.01.01/K.RA/09/2024.
Arisona menjelaskan, dalam surat Bawaslu Riau tersebut, kliennya diminta menyiapkan bukti tambahan dan saksi tersebut dalam tempo dua hari ke depan.
"Dengan keterbatasan klien kami sebagai warga yang berjuang untuk keadilan dan singkatnya waktu, kami akan berupaya menghadirkan saksi dan bukti tambahan yang diminta oleh Bawaslu tersebut," ujar Arisona.
Arisona Suganda Hasibuan menjelaskan, kliennya berharap dukungan dari seluruh masyarakat Riau dalam penegakan hukum pada tahapan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini.
"Kita berharap dukungan dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan Pilkada di Riau ini. Jika ada masyarakat Riau yang mengetahui soal kegiatan SF Hariyanto di Pondok Pesantren Modern di Lirik, Kabupaten Inhu dan di Kampung Jawa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, serta bersedia menjadi saksi, dapat menghubungi kami," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, seorang warga Pekanbaru kembali melaporkan SF Hariyanto ke Bawaslu Provinsi Riau. Langkah ini ditempuh karena sebelumnya Bawaslu menyatakan laporan terhadap SF Hariyanto telah memenuhi syarat formil, namun belum memenuhi syarat materil.
Bawaslu Riau beralasan laporan belum memenuhi syarat materil karena saat dilaporkan pada 17 September 2024, SF Hariyanto belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sebagai calon Wakil Gubernur Riau mendampingi Abdul Wahid.
Usai KPU menetapkan peserta Pilkada Riau, SF kembali dilaporkan ke Bawaslu pada 24 September 2024 lalu. Arisona menilai, tak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan laporan kliennya tidak memenuhi syarat materil.
"Klien kami akan menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada tersebut. Bila terbukti, dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon Wakil Gubernur Riau," kata Arisona.
Substansi Laporan Terhadap SF Hariyanto
Sebelumnya diwartakan, SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kali ini, laporan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Riau ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan elektabilitas di Pilkada sewaktu dirinya duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
SF Hariyanto dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, Selasa (17/9/2024). Arisona menyebut kalau SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Arisona, laporan ke Bawaslu Riau didasarkan pada tindakan SF Hariyanto saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren dan sebuah tempat di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Arisona, SF Hariyanto datang masih menjabat sebagai Pj Gubernur Riau.
Dalam laporannya, Arisona mempersoalkan pemberian bantuan dana CSR salah satu BUMD milik Pemprov Riau sebesar Rp 50 juta untuk pesantren yang dikunjungi. Masih di pesantren tersebut, lanjut Arisona, bantuan bersifat pribadi dari SF Hariyanto sebesar Rp 60 juta juga ikut diberikan.
"Saat pemberian bantuan itu, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada," terang Arisona.
Sementara, dalam kunjungan ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Siak, SF Hariyanto diduga menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini.
Menurut Arisona, dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto tersebut berlangsung kurang dari 30 hari sebelum dirinya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan calon gubernur Abdul Wahid pada 28 Agustus 2024 lalu.
"Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 3,4 dan 5, Undang-undang Pilkada," kata Arisona.
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yakni "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Ketentuan tersebut menurut UU Pilkada juga berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota.
Sementara sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar Pasal 3 termuat dalam Pasal 5 UU Pilkada yang berbunyi: " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".
Arisona dalam laporannya juga merujuk pada Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun bunyi Pasal (89) ayat 2 PKPU dimaksud yakni: "Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Sementara bunyi Pasal 89 ayat 3 yakni: "Dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat".
"Sehingga berdasarkan paparan serta data dan informasi tersebut ,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau," tegas Arisona.
Arisona menjelaskan, dirinya telah mendampingi pelapor ke Bawaslu Riau pada Selasa (17/9/2024) tadi, saat memberikan keterangan awal dan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
"Kami berharap Bawaslu dapat menuntaskan laporan ini," pungkas Arisona.
Ikut Antarkan Irving Mendaftar di Pilkada Siak
Sebelumnya diwartakan, bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto juga ikut mengantarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Irving Kahar-Sugianto saat mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Siak pada Kamis, 29 Agustus lalu. Kehadirannya menjadi sorotan lantaran SF Hariyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Tindakan SF Hariyanto tersebut diduga bertentangan dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut Pilkada Riau 2024. Ketentuan aturan kepegawaian dan Pemilu mengharuskan setiap ASN harus netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu dalam Pilkada. Apalagi, sampai saat ini, SF Hariyanto masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdaprov Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu soal tindakan SF Hariyanto tersebut.
"Belum ada laporan. Kalau memang iya, disampaikan aja laporan resminya," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Rabu (11/9/2024) lalu.
Saat ditanya apakah Bawaslu hanya bertindak berdasarkan laporan semata, padahal banyak media telah memberitakan kehadiran SF Hariyanto saat mengantar Irving-Sugianto mendaftar sebagai Paslon Pilkada Siak, Alnofrizal menyebut kalau pemberitaan media bisa sebagai informasi awal.
"Sudah dijadikan info awal," Alnofrizal, Kamis (12/9/2024) siang ini. (R-03)