Cewek MiChat di Rokan Hilir Diperkosa dan Dirampok Lalu Dibuang ke Parit, Pelaku Pura-pura Mau Ambil Uang di ATM
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan disertai dengan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat menghebohkan warga Bagansiapiapi beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial S merudapaksa korban RH dengan disertai ancaman menggunakan pisau. Yang lebih parah, usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian membuang korban ke parit tanpa busana dan melarikan motor hingga handphone korban.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres Ipda Edi Purnomo menerangkan, peristiwa itu bermula pada Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Dengan menggunakan sepeda motor, korban pergi ke daerah Bagan Punak untuk menjemput pelaku.
"Sebelumnya korban dan pelaku ini telah berjanji untuk berjumpa dan berkencan melalui chattingan dari aplikasi MiChat," kata Edi Purnomo, Kamis (26/9/2024).
Korban kemudian tiba di sebuah gang di wilayah Bagan Punak. Oamenunggu di atas sepeda motor sekitar 5 menit, kemudian datang seorang laki-laki yang belum ia kenal sebelumnya. Pelaku lantas menghampiri pelapor dan langsung duduk di atas sepeda motor.
"Kemudian pelapor dan terlapor pergi menuju Bank BRI Unit Bagansiapiapi dengan tujuan pelaku hendak mengambil uang di mesin ATM," jelasnya.
Sesampai di BRI, pelaku turun dan masuk ke dalam BRI. Selang sekitar 10 menit, pelaku keluar dari BRI lalu pelaku dan korban kembali pergi menuju arah Simpang Tiga. Di pertengahan jalan, pelaku kemudian meminta agar korban menemaninua mengantar uang sawit ke anggota.
Kemudian korban dibawa ke salah satu jalan yang sepi dan tidak ada rumah. Selanjutnya, korban disuruh turun dari sepeda motornya tetapi menolak.
Karena korban menolak, kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau cutter dan menempelkan ke leher korban sambil mengancam dan pelaku menyuruh korban untuk membuka semua pakaian hingga tanpa busana.
Setelah itu, pelaku memerintahkan korban untuk berbaring dalam kondisi tanpa busana, lalu memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya.
Karena ancaman pisau cutter, korban merasa takut sehingga hanya pasrah mengikuti kemauan pelaku untuk bersetubuh. Setelah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, korban kemudian dicampakkan pelaku ke parit jalan. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yang mana di dalam jok sepeda motor tersebut ada 1 unit handphone milik korban.
Atas kejadian yang dialami, korban mengalami kerugian sekira Rp 18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang disertai dengan pemerkosaan itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan berupa olah TKP, cek rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainnya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, diketahui dan dapat teridentifikasi pelaku berinisial S.
Kemudian, pada hari Senin tanggal 23 September 2024, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Sumatra Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko. Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip besama anggota menuju tempat tersebut, untuk menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara pura-pura memesan wanita (korban) untuk berkencan melalui aplikasi Michat," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku tambah Kasi Humas, setelah disepakati pembayaran kencan sebesar Rp 400, pelaku meminta korban untuk menjemput pelaku di Jalan Bintang menggunakan sepeda motor korban.
Kemudian pelaku mengajak korban sempat singgah ke ATM Bank BRI berpura-pura mengambil uang dari mesin ATM BRI, guna meyakinkan korban akan kesepakatan biaya kencan yang telah disepakati bersama dalam chating di Michat sebelumnya, namun tidak ada mengambil uang.
Kemudian setelah dari ATM BRI, pelaku mengajak korban ke tempat sepi dan pelaku mengancam korban menggunakan pisau cutter ke arah leher korban dan memaksa korban melakukan persetubuhan dengan pelaku.
"Setelah melakukan persetubuhan secara paksa, pelaku mengambil paksa hand phone dan sepeda motor milik korban dan mencampakkan korban ke dalam parit dalam keadaan tidak berbusana, serta meninggalkan korban di tempat tersebut," paparnya.
Pelaku S juga mengaku telah menggadai handphone milik korban tersebut sebesar Rp 200 ribu dan menjual sepeda motor korban sebesar Rp 2 juta.
Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban serta pisau cutter yang digunakan tersangka untuk mengancam dan menakuti korban.
"Tim mendapatkan 1 unit handphone dan sepeda motor. Sementara pisau tersebut sudah dibuang di jalan oleh pelaku. Unit Reskrim Polsek Bangko kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (R-02)