KPU Rohil Patok Biaya Kampanye Calon Bupati Paling Banyak Rp 30 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah membuat kesepakatan dengan para Pasangan Calon (Paslon) terkait besaran dana kampanye.
Berdasarkan kesepakatan tiap Paslon hanya boleh menggunakan dana kampanye sebesar maksimal Rp 30 miliar.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan, Rabu (25/9/2024) mengatakan bahwa angka Rp 30 miliar ini ditetapkan dengan menimbang masukan dari para Paslon.
Terkait Dana Kampanye ini, Eka menjelaskan bahwa para Paslon sesuai aturan berlaku diminta untuk melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Ini sudah kita lakukan, tapi sampai saat ini masih berproses di Paslon," ungkapnya.
Tim Paslon masih baru menginput RKDK ini.
Mengenai besaran anggaran Kampanye para Paslon ini, KPU belum bisa memaparkan karena RKDK yang belum di input.
Terkait kampanye, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Rohil mengaku sudah menentukan titik pemasangan APK. (R-03)