KPU Patok Dana Kampanye Paslon Pilkada Kuansing Paling Banyak Rp 31 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing mengingatkan masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing untuk tidak menggunakan dana kampanye lebih dari Rp 31 miliar.
KPU Kuansing telah menetapkan bahwa batasan maksimal dana kampanye masing-masing paslon yang bertarung di Pilkada Kuansing 2024 adalah sebesar Rp 31 miliar.
Komisioner KPU Kuansing Divisi Teknis Irwan Yuhendi berharap masing-masing Paslon mematuhi batasan dana kampanye yang telah disepakati semua pihak.
"Dana kampanye ketiga Paslon tidak boleh lebih dari Rp 31 miliar. Ini nanti akan dipantau Bawaslu juga," ujar Irwan Yuhendi, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, laporan dana kampanye akan dimulai dengan pembukaan rekening dan laporan awal khusus dana kampanye.
Laporan itu terakhir dilaporkan oleh para Paslon paling lambat hari ini, Selasa (24/9/2024).
"Ini sedang urus dan diproses laporan mereka," ujar Irwan Yuhendi.
Sebelumnya, KPU Kuansing telah menetapkan nomor urut masing-masing Paslon pada Senin (23/9/2024) kemarin.
Penetapan nomor urut itu dilakukan dengan melakukan pengundian nomor urut Paslon.
Paslon Suhardiman-Mukhlisin (SDM) mendapat nomor urut 1, sementara Adam-Sutoyo (AYO) mendapatkan nomor urut 2, sedangkan Paslon Halim-Sardiyono (HS) mendapatkan nomor urut 3. (R-03)