Tunggu Hasil Visum, Polisi Segera Tetapkan Status Hukum Pejabat Pemkab Siak yang Digerebek Ngamar dengan Cewek Lain
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan perzinahan.
Dalam kasus ini, pelakunya adalah seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak, pria berinisial AD (39).
Seperti diketahui, AD yang menurut informasi merupakan Kabid di Bappeda Siak itu, digerebek saat sedang bersama wanita berinisial GRU (37) di sebuah kamar hotel di Kota Pekanbaru.
AD digerebek oleh tim dari Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama istri sahnya, WS (37) pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, laporan polisi secara resmi sudah diterima dan diproses.
"Sudah kami terima laporannya. Saat ini masih berproses,” katanya, Senin (23/9/2024).
Bery berujar, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.
“Tinggal menunggu hasil visum. Setelahnya akan dilakukan gelar penetapan status terlapor,” tegas Bery.
Saat kejadian, dengan didampingi pihak hotel, petugas mendatangi kamar tempat keberadaan AD yang diduga berselingkuh.
saat pintu kamar hotel dibuka, polisi langsung masuk ke dalam kamar. Ternyata, AD sedang bersama wanita berinisial GRU.
Ketika itu keduanya hanya menggunakan handuk warna putih tanpa menggunakan pakaian.
Keduanya kemudian diminta untuk berpakaian. Setelah itu, langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kasus dugaan perzinahan ini masih kita dalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti," ungkap Bery, Kamis (19/9/2024) lalu. (R-03)