PBNU Desak Ketua KPU Dipecat Buntut Pergantian 5 Caleg DPR Terpilih dari PKB, Termasuk Mafirion dari Dapil Riau II
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bereaksi keras atas keputusan penggantian lima anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kelima anggota DPR RI tersebut merupakan peraih suara yang signifikan untuk partainya di Pemilu 2024. Salah satunya yakni Mafirion yang merupakan caleg DPR RI terpilih dari Dapil Riau II, dicoret sebagai pengganti Abdul Wahid yang mundur karena maju sebagai calon Gubernur Riau di Pilkada 2024.
Ketua PBNU Abdullah Latopada meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memanggil dan memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.
"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat Ketua KPU," kata Abdullah Latopada dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip media, Selasa (24/9/2024).
Abdullah mengkritisi terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang mengganti lima caleg DPR RI dari PKB tersebut. Salah satu pertimbangannya karena dua dari lima caleg DPR RI terpilih itu masih dalam proses gugatan hukum, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Abdullah menduga ada main mata antara Ketua KPU dengan PKB dalam pencoretan caleg DPR RI terpilih itu. Terlebih, lanjut dia, baik Ghufron dan Irsyad tidak pernah diberitahu oleh PKB terkait pemecatan sebagai kader partai dan pemrosesan di KPU.
"Janganlah berlaku zalim. Mereka ini mendapatkan mandat suara dari rakyat. Besar lagi suaranya. Tiba-tiba dicoret begitu saja tanpa ada kejelasan," ucapnya.
Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Jumat 20 September 2024, menetapkan caleg DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Riau II, yakni Mafirion digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari PKB. Belum diketahui apakah Mafirion juga akan menggugat Ketum PKB atas penggantian dirinya yang membuatnya gagal dilantik menjadi anggota DPR.
Selain itu, ada tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jatim II digantikan oleh Anisah Syakur, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan karena mengundurkan diri.
Ghufron dan Irsyad telah menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).
Kedua legislator PKB itu menilai Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar tersebut bertindak semena-mena dengan memecat keduanya lalu menggantikan dengan caleg lain.
Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst. Sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.
Anggota DPR Pengganti hanya Dapat 3.189 Suara
Majunya Abdul Wahid sebagai calon Gubernur Riau mengharuskan dirinya mundur sebagai anggota DPR RI terpilih dalam Pileg 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun telah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Abdul Wahid merupakan caleg DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ia berhasil menyabet sebanyak 104.229 suara, sekaligus sebagai caleg peraih suara terbanyak di partainya.
Namun, ada yang agak laen alias lucu dengan caleg DPR terpilih yang menggantikan Abdul Wahid. Dimana, pengganti Abdul Wahid bukanlah caleg peraih suara terbanyak kedua. Melainkan justru caleg yang menempati ranking kelima dalam perolehan suara caleg PKB di Dapil Riau II.
Sosok anggota DPR RI terpilih yang menggantikan Abdul Wahid bernama Hendri. Ia hanya mendapat sebanyak 3.189 suara.
Hal tersebut diketahui dari terbitnya Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024 dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.
Dalam Surat Keputusan tersebut, KPU RI menetapkan 5 pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satunya pengganti Abdul Wahid yakni Hendri.
Hendri menggantikan Mafirion yang merupakan calon terpilih peringkat kedua suara terbanyak di Dapil Riau II di bawah Abdul Wahid. Mafirion mendapat sebanyak 16.394 suara saat Pileg 2024 lalu.
Namun, diduga kuat Mafirion telah dipecat oleh PKB. Tidak diketahui secara pasti apa penyebab Mafirion dipecat dari keanggotaan PKB.
“Karena yang bersangkutan (Mafirion) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU RI.
Sebenarnya, di bawah Mafirion masih ada caleg PKB yang meraih suara terbanyak ketiga, yakni Aherson. Aherson berhasil memperoleh sebanyak 15.342 suara.
Namun, nasib Aherson sama seperti yang dialami oleh Mafirion. Ia juga oleh KPU dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Di bawah Aherson, sebenarnya masih ada caleg PKB yang punya suara lebih besar dari Hendri, namanya Riza Ramlan. Riza meraih sebanyak 3.910 suara.
Namun, Riza Ramlan yang merupakan caleg peraih suara terbanyak keempat, justru mengundurkan diri. Alhasil, Hendri yang adalah caleg peraih suara ranking kelima dengan perolehan 3.189 suara yang justru diajukan PKB sebagai pengganti Abdul Wahid.
Hendri dalam Pileg DPR RI 2024 ditempatkan sebagai caleg dengan nomor urut keenam (terakhir).
Masih ada satu caleg PKB lain atas nama Masita yang suaranya paling kecil di Dapil Riau II, yakni sebanyak 2.119 suara.
Adapun total suara PKB dan 6 orang caleg DPR RI di Dapil Riau II sebanyak 171.595 suara, sudah termasuk di dalamnya suara partai berjumlah 26.412 suara. (R-03)