Jelang Tengah Malam, Penyidik Polda Masih Geledah Kantor DPRD Riau: Bawa 12 Boks Kontainer, Police Line Ruang Sub Bagian Humas!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jelang tengah malam dan memasuki pergantian hari, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih menggeledah Kantor DPRD Provinsi Riau, Selasa (10/9/2024). Penggeledahan sudah berlangsung 14 jam lamanya sejak pagi tadi.
Pantauan awak media siber SabangMerauke News, terlihat petugas kepolisian membawa sebanyak 12 boks kontainer ke dalam gedung DPRD. Boks tersebut kemungkinan akan diisi oleh dokumen bernilai barang bukti yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan Dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau yang tengah diusut oleh Polda Riau.
Terpantau juga dua personel kepolisian tengah memasang garis polisi (police line) pada ruangan kerja Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Riau. Kemungkinan, sejumlah ruangan lain di DPRD Riau juga akan disegel oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Namun belum diketahui apakah ruangan kerja Sekretaris DPRD Riau Muflihun turut dipasang police line.
Petugas yang melakukan penggeledahan juga irit bicara.
"Nanti mungkin ada penjelasan atau keterangan resmi dari Humas Polda Riau," terang seorang penyidik yang ikut dalam penggeledahan tersebut.
Pihak Polda Riau telah mengonfirmasi tindakan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021 lalu. Sejak beberapa waktu lalu, penyidik Polda Riau telah meningkatkan status perkara ke jenjang penyidikan, namun belum belum ada pengumuman tersangka dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan ini, belasan penyidik lintas unit di Krimsus Polda Riau di antaranya Unit Tipikor, Siber dan Forensik dikerahkan. Hal ini berdasarkan tulisan pada seragam rompi yang digunakan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan.
Beberapa ruangan yang digeledah di antaranya ruangan Bagian Umum, Bagin Keuangan dan Bagian Humas Sekretariat DPRD Riau.
Sementara itu pada siang hari tadi, terlihat sedikitnya ada 4 boks kontainer diduga berisi dokumen yang terkait dengan perkara Tipikor, telah diamankan oleh penyidik. Boks kontainer tersebut diletakkan pada di dalam ruangan dekat receptionist Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Riau.
Kemungkinan, penyidik juga akan menyedot data-data pada komputer atau perangkat elektronik lain di Sekretariat DPRD Riau.
Sepanjang penggeledahan berlangsung, terlihat sejumlah penyidik ke luar masuk ruangan. Wartawan belum diperbolehkan masuk untuk menyaksikan penyidikan.
"Silakan keluar dulu, Bang. Tidak boleh masuk, tapi diperintahkan demikian," kata seorang petugas keamanan internal DPRD Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi belum menjawab konfirmasi ikhwal penggeledahan yang dilakukan oleh jajarannya.
Modus Dugaan Korupsi
Sebelumnya diwartakan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengungkap fakta baru yang cukup mengagetkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Ditemukan ada Tenaga Harian Lepas (THL) yang mendapat uang ratusan juta, namun dirinya tidak mengetahui kalau namanya masuk dalam daftar pelaksana perjalananan dinas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, setelah pihaknya memeriksa Sekretaris DPRD Riau Muflihun alias Uun pada Senin (12/8/2024) lalu.
"Ada THL tertentu yang tidak mengetahui dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, akan tetapi mengakui ada menerima dana ratusan juta rupiah," kata Kombes Nasriadi, Selasa (13/8/2024).
Kombes Nasriadi juga mengungkap adanya pembuatan rekening atas nama orang lain yang dipakai sebagai sarana transaksi keuangan. Menurutnya, beberapa THL membuat rekening perbankan, namun kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) justru diserahkan kepada Muflihun.
"Ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang mempunyai kedekatan dengan Muflihun," jelas Kombes Nasriadi.
Kombes Nasriadi melanjutkan, penyidik mendapatkan informasi keterangan adanya perintah Muflihun selaku Sekretaris DPRD Riau kepada PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu sebagai pelaksana perjalanan dinas.
"Akan tetapi, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas. Hal itu diketahui oleh Muflihun bahwa THL tersebut tidak pernah masuk dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya," tegas Kombes Nasriadi.
Dalam perkara ini, Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Sekretaris DPRD Riau Muflihun serta ratusan saksi lain. Yang terbaru, permintaan keterangan juga telah dilakukan terhadap Ketua DPRD Riau (2019-2024) Yulisman dan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.
Muflihun usai diperiksa pada pertengahan Agustus lalu menjelaskan kalau dirinya masih dimintai keterangan seputar Tupoksi sebagai Sekretaris DPRD Riau periode 2020-2021.
"Dan juga fokus kepada sirkulasi keuangan pengurus uang keluar di bagian keuangan," jelas Muflihun.
"Ditanya sejauh mana peran Sekwan dalam pencairan SPPD, dan seluruh elemen di DPRD Riau, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan THL. Biarlah polisi yang memproses dan kita apresiasi itu," tambah Muflihun.
Muflihun juga menegaskan kalau dirinya terbuka dan menyampaikan semua fakta apa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau.
Muflihun mengakui adanya perjalanan dinas yang dilakukan pada pandemi Covid-19.
"Perjalanan dinas itu memang ada, tapi tidak banyak. Maret kita mulai dan Mei kita setop. Agustus dibatasi karena Covid-19, jadi bukan tidak ada. Ada tapi tidak banyak," tegasnya.
Terkait proses pemeriksaan ini, Muflihun menyerahkan semua kepada penyidik Polda Riau.
"Intinya kita sudah menyampaikan fakta apa tugas kami dan juga sudah terbuka. Semoga terungkap kasus ini dengan terang benderang," tutup Muflihun. (R-03)