Pria Warga Negara Myanmar Ditangkap Petugas Imigrasi Gara-Gara Teror Wanita Incarannya di Selatpanjang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial TRN (20), diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pada Senin (9/9/2024) kemarin. Penangkapan TRN diawali adanya laporan terhadap TRN yang diduga melakukan tindakan teror kepada seorang wanita di Kampung Baru, Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
TRN diduga meresahkan warga setelah upayanya mendekati wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Zepeto dan Snapchat berakhir dengan penolakan.
Kepala Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna menjelaskan, TRN pertama kali tiba di Indonesia masuk melalui Pelabuhan Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan izin tinggal yang berlaku hingga 4 Oktober 2024. Meskipun wanita yang ia datangi menolaknya, TRN memaksa bertahan di Selatpanjang dan melakukan tindakan yang membuat warga merasa terganggu.
"WNA tersebut datang ke Selatpanjang memang untuk menemui wanita pujaannya. Namun bak bertepuk sebelah tangan malah mendapat penolakan dari wanita itu dan keluarganya. Dia diusir sehingga WNA tersebut memaksa bertahan hingga melakukan teror," Kepala Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G kepada wartawan, Selasa, (10/9/2024).
Dari laporan itu, Tim Inteldakim langsung turun ke lokasi keberadaan WNA tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat akan diamankan, dia sempat menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi," ungkap Sonny.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Selatpanjang akhirnya menangkap TRN setelah memantau aktivitasnya melalui sistem Deteksi Dini Orang Asing (DENIRA).
Sebelumnya, TRN sempat meninggalkan wilayah Selatpanjang menuju Batam, namun kembali lagi pada 9 September 2024. Ketika petugas berusaha mengamankannya, TRN sempat menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi.
"Keberadaan WNA ini sangat meresahkan masyarakat. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakannya untuk proses hukum yang sesuai," ujar Sonny. Dia juga berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran oleh WNA, dan mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.
Pihak Imigrasi Selatpanjang siap menindaklanjuti laporan masyarakat melalui hotline yang disediakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
"Kita tetap mengimbau bagi masyarakat jika melihat keberadaan atau yang menampung WNA agar dilaporkan ke Imigrasi Selatpanjang atau ke Hotline 082285436935. Baik salah ataupun tidak WNA tersebut, jangan sungkan untuk beritahu ke kami, sehingga bisa kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (R-01)