SF Hariyanto Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada, Bawaslu Diminta Terbitkan Rekomendasi Pembatalan Bakal Calon Wagubri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang warga Pekanbaru melalui pengacaranya melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Sang pengacara yakni Arisona Suganda Hasibuan melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diduga dilakukan oleh SF Hariyanto.
Dalam keterangan tertulisnya, Arisona Suganda mengungkap substansi laporannya ke Bawaslu. Hal ini bermula dari posisi SF Hariyanto saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Riau yang melakukan pergantian dan pelantikan terhadap pejabat eselon dua Pemprov Riau pada 18 Juli 2024 lalu. Para pejabat yang dilantik saat itu yakni Yan Dharmadi (Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau), Thomas Larfo (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau) dan Prima Wulandari Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Riau).
Arisona menjelaskan, SF Hariyanto saat ini merupakan bakal calon Wakil Gubernur Provinsi Riau Periode 2024-2029 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu. Kata Arisona, SF telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Riau pada tanggal 10 Agustus 2024 lalu
Menurut Arisona, tindakan SF Hariyanto yang melakukan pergantian dan pejabat tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Hal itu menurutnya bertentangan dan dengan Pasal 71 ayat 2, 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengutip bunyi Pasal 2 UU Pilkada, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara dalam Pasal 3 disebutkan kalau Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Aturan itu juga berlaku untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota.
Menurut Arisona, berdasarkan Pasal 5 UU Pilkada, terhadap Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau KPU Kota.
Arisona memaparkan, tindakan mengganti dan melantik 3 pejabat tinggi pratama (eselon dua Pemprov Riau oleh SF Hariyanto pada 18 Juli 2024, rentang waktunya hanya sekitar kurang lebih dua bulan dari tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada, KPU akan menetapkan paslon pada 22 September mendatang.
"Sehingga patut diduga bahwa tindakan dan perbuatan (pergantian dan pelantikan pejabat) adalah perbuatan melawan hukum," kata Arisona melalui keterangan tertulis diterima media, Selasa (10/9/2024).
Atas dasar tersebut, Arisona menilai status bakal calon wakil Gubernur Riau yang disandang oleh SF Hariyanto diduga cacat jukum, serta patut dan beralasan hukum diberikan sanksi pembatalan bakal calon dan atau calon wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Pihaknya meminta agar Bawaslu Riau menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.
"Sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 kepada KPU Provinsi Riau," tegas Arisona. (R-03)