Wow! KPU Rokan Hilir Ungkap Ada Paslon Belum Lengkap Serahkan Laporan Pajak 5 Tahun Terakhir
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menyampaikan dokumen hasil verifikasi administrasi (Vermin) bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Rokan Hilir 2024 di Aula Media Center KPU Rokan Hilir di Bagan Siapiapi, Kamis (5/9/2024) kemarin.
Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi disampaikan kepada perwakilan atau LO paslon yang dihadiri langsung pihak paslon Bistamam-Jhoni Charles dan Afrizal-Setiawan.
Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan, KPU mendapati sejumlah temuan. Di antaranya menyangkut belum lengkapnya laporan pajak salah satu pasangan calon dan pas foto yang bermasalah.
Komisioner KPU Rohil Muklis menjelaskan, terdapat berkas yang masih perlu dilakukan perbaikan oleh salah satu pasangan calon. Yakni surat keterangan terkait laporan pajak untuk jangka waktu lima tahun.
Selain itu, ada juga masalah foto bakal calon yang tidak memenuhi ketentuan. Di mana dalam foto tersebut, bakal calon mengenakan pakaian dengan identitas tertentu.
"Hal itu tidak diperbolehkan," kata Muklis tanpa menjelaskan secara rinci foto apa yang dimaksud.
Muklis menyatakan, terhadap dokumen tersebut telah dilakukan secara faktual oleh KPU Rohil sejak tanggal 2 hingga 4 September lalu.
"Selain menyerahkan dokumen tersebut, kami juga menyampaikan agar yang masih belum memenuhinya, dapat segera diperbaiki" terang Muklis.
KPU Rohil menetapkan batas waktu perbaikan terhitung sejak tanggal 6 sampai 8 September mendatang atau durasinya selama tiga hari.
Pada tanggal 8 sampai 14 September, KPU Rohil akan melakukan verifikasi ulang, secara khusus menyangkut dokumen yang diperbaiki.
Terpisah, Ketua KPU Rokan Hilir Eka Murlan menyebut pas foto salah satu paslon tidak memenuhi ketentuan sehingga harus diperbaiki.
Menurutnya, pada foto salah satu Paslon tersebut tulisan tertentu, padahal seharusnya tidak boleh ada tulisan atau gambar lain dalam pas foto.
"Foto ada tulisan, dia tak boleh ada tulisan atau gambar lain dalam fotonya," terangnya.
Namun, KPU Rohil tidak merinci siapa paslon yang syarat laporan pajak dan pas fotonya belum terpenuhi. (R-02)