Ini Alasan KPK Batalkan Rencana Pemanggilan Kaesang Usai Heboh Naik Jet Pribadi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - KPK menjelaskan perkembangan mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi yang dipakai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. KPK kini membatalkan rencana mengklarifikasi Kaesang.
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk, bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Sejatinya, klarifikasi terhadap Kaesang akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, Tessa mengatakan KPK kini akan fokus menelaah laporan dari masyarakat dan meninggalkan rencana undangan klarifikasi kepada Kaesang di Direktorat Gratifikasi.
"Per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direkotorst PLPM jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi," ujar Tessa.
Tessa menambahkan, kebijakan itu diambil usai menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi kepada Kaesang akan memberikan jangkauan lebih luas kepada KPK.
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," tutur Tessa.
Menurut Tessa, perubahan fokus pengusutan dugaan gratifikasi itu membuat KPK mengurungkan niat untuk mengklarifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi.
"Iya sudah tidak ke sana lagi. Fokusnya tidak ke sana lagi," katanya.
Lebih lanjut Tessa memastikan pengusutan laporan terkait dugaan gratifikasi dengan terlapor Kaesang akan berjalan transparan. KPK, kata Tessa, akan mengusut kasus itu secara profesional.
"Semua laporan yang masuk kami perlakukan sama, tidak ada perbedaan. Mungkin yang membedakan itu apabila laporan itu menyentuh contoh saat ini asset recovery yang nilainya fantastis. Nah hal seperti itu yang akan menjadi fokus penanganan perkara di penindakan saat ini. Tapi pada prinsipnya semua pelaporan diperlakukan sama apabila ada alat bukti yang mendukung maka dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," ucapnya Tessa. (R-04)