1 Juta Batang Rokok yang Diamankan Bea Cukai Ternyata untuk Pekerja WNA Tiongkok di Morowali
SabangMerauke News, Makassar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menyita 1.099.800 batang rokok impor China ilegal. Rokok merek Hongshuangxi dan Jinyexiang tersebut didatangkan untuk para pekerja tambang asing di Morowali, Sulawesi Tenggara.
Dari hasil penindakan, petugas menangkap seorang pelaku berinisial C, kini ia ditetapkan sebagai tersangka. "Rokok ini diindikasikan diimpor dari luar negeri," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan Nugroho Wahyu Widodo seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/3/2022).
"Semua pakai huruf China dan ditujukan untuk para pekerja tambang warga negara asing (WNI) yang bekerja di tambang dengan jumlah cukup banyak," lanjutnya.
Menurutnya, para pekerja asing yang bekerja di tambang belum terbiasa menghisap rokok produksi Indonesia, sehingga masih ingin menikmati rokok asal negaranya dengan mengimpor secara ilegal.
"Sebenarnya boleh impor, asalkan bayar cukai dan pajak. Ini tangkapan 2022 dan kasus baru ada rokok impor masuk. Tapi kita terus melakukan penindakan," imbuh Nugroho.
Ia menjelaskan dari 1 juta lebih batang rokok impor China ilegal yang telah disita, potensi kerugian negara mencapai Rp915,1 juta dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Rokok impor ilegal yang masuk Indonesia tidak membayar pajak, cukai, hingga pajak pertambahan nilai (PPn).
Ia menuturkan per batang rokok impor biaya pita cukai Rp635 rupiah dikalikan 20 batang seharusnya membayar Rp13.300 per bungkus, belum termasuk PPn 9,1 persen, dan 10 persen bea cukai.
"Itulah mengapa kami serius memberantas peredaran rokok ilegal karena potensi penerimaan negara hilang sangat banyak," jelasnya.
Lebih lanjut Nugroho menjelaskan wilayah kerjanya yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, adalah surga para pengedar rokok ilegal.
Sebab, daerah tersebut memiliki wilayah yang sangat luas dan pengawasan terbatas, sehingga memudahkan pelaku mengimpor rokok ilegal, terutama daya beli masyarakat terhadap rokok murah sangat tinggi.
"Data akhir 2021, kami telah memusnahkan rokok ilegal lebih dari enam juta batang dengan kerugian negara Rp4,8 miliar. Tahun lalu kebanyakan rokok dalam negeri karena produksi rokok terbesar itu dari Jawa, yakni Jawa Tengah dan Timur, rata-rata tanpa pita cukai," tandasnya. (*)