Sembunyi di Toilet, Pengedar 202 Gram Sabu Ditangkap Polsek Bagan Sinembah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sempat bersembunyi di dalam WC, seorang pria berinisial JH alias Joko (30) alamat Jln HJ Roudah Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir ini berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.
JH yang sejak awal Agustus 2024 menjadi target Polsek Bagan Sinembah itu dibekuk saat berada di rumah warga, tepatnya di Jln Sisingamangaraja, kampung Darussalam Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (24/8/2024) pagi kemarin.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat (kotor) 202 gram.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Reynaldy Yudhista Indrasari didampingi Panit Reskrim Iptu Reymon Basir membenarkan bahwa JH alias Joko itu merupakan target operasi sejak awal Agustus ini.
"JH berperan sebagai pengedar sekaligus kurir Sabu dari Pekanbaru dan dibawa ke wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah," ungkap Reymon, Minggu (25/8/2024).
Sejak saat itu, lanjut Reymon, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan JH alias Joko di sebuah rumah warga di Jln Sisingamangaraja, Kampung Darussalam Bagan Batu.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud dan didampingi ketua RT setempat.
Sebelum diamankan, JH sempat bersembunyi di dalam WC hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya.
Tim opsnal pun berhasil menemukan 1 buah kantong plastik Asoy warna hijau yang dibalut plastik Asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 bungkus plastik bening yang disimpan di lemari kamar
Dari pengakuan Joko, Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dan tinggal di Kota Pekanbaru melalui seseorang bernama Udin selaku perantara.
"Sabu tersebut menurut JH akan dijual atau diedarkan kembali di daerah Mahato (Wilkum Polsek Pujud Kabupaten Rokan Hilir)," terang Reymon.
Selain mengamankan barang bukti Narkotika, tim opsnal juga mengamankan barang bukti terkait lainnya berupa 2 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Oppo Reno 8 warna Silver. Dari pemeriksaan urine, JH alias Joko juga positif mengandung Metamfetamin. (R-03)