DPRD Pekanbaru Ingatkan Pemko Ubah Mindset, PAD Bukan Hanya dari Iklan Rokok
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Keberadaan iklan rokok (baliho, spanduk, iklan mini), sangat bebas terpajang di Kota Pekanbaru.
Tidak mengenal estetika lagi, bahkan hampir di semua jalan-jalan, ditemui iklan rokok.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pansus DPRD Pekanbaru, yang kini masih proses pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pansus mengharapkan dimasukkan item dalam Ranperda KTR, tentang penataan iklan rokok yang makin bebas dipajang ini.
"Sebelum kita sahkan jadi Perda Kota Pekanbaru, kita ingin itu (penataan) dimasukkan. Karena kita ingin setelah Perda KTR disahkan, bukan hanya menetapkan kawasan tanpa rokok, tapi juga iklan-iklannya ditata sedemikian rupa. Sehingga komprehensif semuanya," tegas Ketua Pansus KTR DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH MH, Minggu (25/8/2024) kepada media.
Disampaikan, Pansus DPRD tidak ingin mengesahkan Perda KTR ini, hanya setengah-setengah.
Tidak hanya untuk kawasan, tapi juga untuk hal lainnya, yang berhubungan dengan rokok.
Diakui, berdasarkan laporan Bapenda Pekanbaru, iklan rokok ini termasuk penyumbang PAD Kota Pekanbaru.
Bahkan dalam setahun Pemko bisa mendapatkan Rp 22 miliar dari iklan rokok.
Namun perlu digarisbawahi, lanjut Doni Saputra, PAD Kota Pekanbaru tidak hanya dari iklan rokok.
Masih banyak yang bisa diandalkan. Lagi pula, itu bukan alasan bagi Pansus agar meloloskan iklan rokok ini tetap bebas di pajang, pasca Perda KTR disahkan nanti.
"Intinya yang kita minta itu, hanya dilakukan penataan. Artinya, tidak sembarangan lagi iklan rokok berdiri di sepanjang jalan. Justru dalam Perda KTR dimasukkan nanti, bahwa pemasangan iklan rokok ini nantinya akan dibatasi. Sebab, kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Bogor dan lainnya, tetap ada pemasukan dari iklan rokok, setelah dilakukan penataan," paparnya.
Karena itu, Pansus akan mengubah mindset, bahwa PAD itu bukan hanya dari iklan rokok. Masih banyak dari yang lain.
"Kalau ada masukan tentang ini dari pihak lain, kita akan akomodir," tegasnya.
Sesuai jadwal Banmus, Ranperda KTR akan disahkan dalam Paripurna pada 30 Agustus mendatang.
Ranperda KTR merupakan mandatori dari peraturan diatas sehingga pemerintah daerah harus menjalankan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).
Dari 108 kabupaten/kota di Indonesia, Pekanbaru menjadi salah satu kota yang belum ada menerapkan Perda KTR
"Karenanya, Pemko dan DPRD Pekanbaru pemerintah wajib untuk membuat Perda KTR ini," katanya. (R-03)