KPK Setop Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, ICW: Tak Menutup Kemungkinan SP3 Jadi Bancakan Korupsi!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyayangkan sikap KPK yang terlanjur pesimis terhadap kasus Surya Darmadi. KPK mengeluarkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3) terhadap kasus itu.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan semestinya KPK memiliki keyakinan terhadap kasus yang tengah disidiknya. Terlebih, dalam kasus Surya Darmadi sudah banyak pihak yang dihukum seperti eks Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasi) Gulat Medali Emas Manurung.
"Alasan (KPK) bahwa dikatakan tidak cukup bukti, bagi kami itu alasan yang dangkal," kata Diky dikonfirmasi media, Senin, 19 Agustus 2024.
Diky mengatakan, dalam persidangan Suheri Terta pun sudah terungkap secara jelas bahwa Surya Darmadi melalui Suheri memberi uang pada Gulat untuk Annas. "Sehingga penerbitan SP3 dengan alasan kurang bukti ini terlalu mengada-ada," katanya.
Lebih jauh Diky mengatakan, penerbitan SP3 ini merupakan preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dalam catatan ICW ini kasus besar kedua yang di SP3 oleh KPK, sebelumnya ada kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
"Keluarnya SP3 dari KPK ini sejatinya memang merupakan satu dari sekian banyak dampak pelemahan KPK melalui revisi UU KPK," kata Diky.
Diky pun mengatakan kewenangan SP3 di KPK harus dibatasi bahkan dihilangkan seperti termuat dalam UU KPK sebelum revisi yakni Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," kata Diky.
Kasus Surya Darmadi di SP3 oleh KPK pada 14 Juni 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan SP3 dalam perkara dugaan suap alih fungsi hutan tersebut diterbitkan karena hasil putusan peninjauan kembali (PK) mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta (ST).
Berdasarkan putusan PK itu, Suheri dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara. “Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024. (R-04)