Barang Haram Titipan Paman, Warga Siak Ditangkap Miliki 1 Kilogram Sabu
SabangMerauke News, Siak - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak mengamankan 921,79 gram sabu di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, dengan lima pelaku yang diawali dengan penyamaran oleh anggotanya.
Kepala Polres Siak AKBP Gunar Rahardiantodidampingi Kasat Narkoba AKP Sihol Sitinjak, Senin, mengatakan kasus ini diungkap pada Rabu (16/3) lalu. Lima pelaku diamankan masing-masing inisial D sebagai pemilik sabu, TI, ZH, S dan TF sebagai perantara.
"Pemilik sabu D ini mengaku, berat sabu dalam satu plastik itu awalnya 1 kilogram, namun sudah digunakan dan sebagian sudah dijualnya," kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka D dari pamannya yang berasal dariKabupaten Bengkalis inisial A. Saat ini pemilik sabu tersebut masuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Awalnya, tersangka D ini dititip melaluipaket berisi sabu ini oleh pamannya. Pamannya mengatakan sabu tersebut supaya disimpan dan nanti bakal ada orang yang mau mengambilnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut. Kelima pelaku juga akan dituntut pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun pejajara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)