Polsek Siak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 7 Kilogram Daun Ganja Kering
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Siak, Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kegiatan itu, juga sekaligus pemusnahan barang bukti jenis daun ganja kering seberat 7 kilo gram, Rabu (14/8/2024) di halaman Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi AKBP Asep mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan serta laporan dari masyarakat.
"Pelaku AF Alias A ini kita dapatkan dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di tempat usaha,” kata Asep.
Dikatakanya, pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna, menurut penuturan tersangka barang haram tersebut akandijual di seputaran Perawang.
"Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama 6 (enam ) bulan dan pelaku mendapat barang terlarang tersebut dari A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek,” kata AKBP lagi Asep.
Dia menjelaskan bahwa dari barang bukti yang diamankan, Polres Siak telah menyelamatkan banyak jiwa.
"Jika dihitung dari 7 Kilo gram daun ganja kering tersebut kita telah menyelamatkan 14.000 jiwa," sebutnya.
"Kami bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba khusus nya di Kabupaten Siak,” tandasnya. (R-05)