Dua Pelaku Karhutla di Pulau Rangsang Ditahan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang.
Penangkapan ini menyoroti betapa seriusnya ancaman kebakaran lahan yang mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.
Kedua tersangka adalah Juprin alias Dimas (24) dari Desa Tanjung Kedabu dan Hardianto alias Akai (46) dari Desa Sungai Gayung Kiri. Keduanya ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kepulauan Meranti setelah didapati melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan di Dusun 3 Kampung Api-api, Desa Tanjung Kedabu. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa pembakaran rumput.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, menjelaskan bahwa api yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut sempat membesar dan merembet ke lahan sekitar yang dipenuhi vegetasi semak belukar.
"Setelah api berhasil dipadamkan oleh petugas bersama warga sekitar, kami melakukan pengecekan di lokasi dan ditemukan bekas pembukaan lahan dengan cara dibakar," ungkapnya, Kamis (15/8/2024).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka Akai bersama dengan pekerjanya yakni Dimas mengakui membuka lahan dengan cara membakar.
"Atas laporan warga dan pengakuan tersangka, kedua pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut. Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. "Kami akan bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres dan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah pada Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Adapun luas area yang terdampak karhutla di Kabupaten Kepulauan Meranti dari periode 2 Februari hingga 29 Juli 2024 mencapai 165,64 hektare, dengan kebakaran terluas terjadi di Desa Gemala Sari seluas 8 hektare dan Desa Tanjung Kedabu seluas 7 hektare. (R-01)