Polisi Lumpuhkan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Rokan Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Personil Unit Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial CG alias Awan dengan satu tembakan ke kaki kanan.
Insiden penembakan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Minggu (11/8), membenarkan tindakan tegas tersebut.
"Tindakan ini terpaksa kami ambil karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Penangkapan dilakukan di Manggala, Kabupaten Rokan Hilir," ungkap AKP Raja Kosmos.
Lebih lanjut, AKP Raja Kosmos menjelaskan bahwa CG alias Awan termasuk pelaku yang nekat. Saat melakukan aksi pencurian, dia sempat melukai korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil barang milik korban.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban, Lina, yang berlokasi di Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat terbangun dari tidur, korban terkejut melihat seseorang yang tidak dikenal sudah berada di dalam rumah. Pelaku mengenakan jaket dan sebo penutup kepala, kemudian memukul dan mencekik korban sebelum melarikan diri dengan membawa handphone milik korban," jelas AKP Raja Kosmos.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (TP Curas) sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami juga masih mengembangkan perkara ini, karena ada kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di tempat lain," tutupnya. (R-04)