Polres Siak Sudah Tangkap 181 Tersangka Narkoba Hingga Agustus 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Peredaran gelap narkotika di kabupaten Siak seperti tiada habisnya.
Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polres Siak bekerja keras untuk mengungkap kasus demi kasus.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi mengemukakan, dalam kurun waktu lebih kurang 7 bulan selama 2024, sudah 181 orang tertangkap karena tindak pidana narkotika. Jumlah tersangka itu dari 109 perkara.
“Dari jumlah perkara itu, jenis sabu-sabu paling banyak,” ujar Kapolres, Minggu (11/8/2024).
Ia menjelaskan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 866,53 gram. Kemudian ada narkotika jenis ganja kering seberat 55,02 gram pil ekstasi 2 butir.
Pengungkapan kasus ini terlaksana oleh Satres Narkoba dan Polsek se -kabupaten Siak. Di antaranya terjaring dalam kegiatan operasi Antik 2024 yang berlangsung selama 11 Juli -1 Agustus 2024.
“Dalam operasi Antik Lancang Kuning 2024 saja kita berhasil mengungkap 28 kasus dengan 51 tersangka, di antaranya ada 2 tersangka perempuan dan 3 tersangka anak,” katanya.
Pengungkapan kasus dengan barang bukti tersebut telah menyelamatkan ribuan orang. Karena asumsinya 1 gram sabu-sabu digunakan oleh 5 orang.
Sebanyak 278 gram yang dimusnahkan bisa menyelamatkan generasi sebanyak 1.392 orang. Apalagi jika kepolisian bisa mengungkap kasus ini lebih banyak lagi.
“Keberhasilan kita mengungkap kasus sebanyak ini berkat kerja keras semuanya, serta dukungan masyarakat,” katanya.
Kapolres menjelaskan, untuk memerangi Narkotika butuh kesadaran kolektif. Masyarakat harus memberikan informasi kepada polisi jika melihat atau mendengar atau mengetahui jika ada transaksional, penyimpanan atau penggunaan Narkotika.
“Kami melakukan penyelidikan atas informasi tersebut sesegera mungkin,” katanya.
Dari 181 tersangka tersebut, Polres Siak menggunakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami akan terus bekerja keras dalam mengungkap kasus -kasus Narkotika di kabupaten Siak,” katanya.
Polres Siak juga sudah memperingatkan pemilik hiburan malam jika kedapatan transaksional Narkotika, maka izin akan dicabut. Polres Siak bekerja sama dengan Pemkab Siak untuk hal tersebut.
“Kita akan menyisir tempat-tempat hiburan malam untuk mengecek peredaran gelap narkotika,” katanya. (R-04)