Hakim Agung Gazalba Video Call dengan Teman Wanitanya dari Rutan KPK, Saling Panggil Sayang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal komunikasi melalui video atau video call yang dilakukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan teman dekat perempuannya Fify Mulyani saat berada di rumah tahanan (Rutan).
Gazalba sempat beberapa kali menjalani penahanan di Rutan KPK sejak November 2022.
Juru bicara KPK, Tessa Maharrdhika, menyatakan telah menerima informasi soal komunikasi antara Gazalba dengan Fify itu.
Menurut dia, video call itu terjadi pada saat Rutan KPK dijaga oleh sejumlah petugas yang saat ini dijerat hukum karena melakukan pungutan liar.
"Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas Rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana," kata Tessa Mahardhika lewat aplikasi perpesanan kepada media, Jumat, 9 Agustus 2024.
Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Secara total, ada 15 terdakwa dalam yang terjerat perkara ini.
Jaksa penuntut umum atau JPU dari KPK mendakwa mereka mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar mulai 2019 hingga 2023. Uang miliaran rupiah itu dikumpulkan lewat pungutan tidak resmi para tahanan.
"Jadi, KPK sudah melakukan mitigasi resiko dan pencegahan ke depan agar hal tersebut tidak terulang kembali," lanjut Tessa.
Komunikasi antara Gazalba dan Fify terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kams kemarin. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan bukti percakapan antara keduanya.
Mereka berkomunikasi melalui video call dan juga pesan tertulis. Fify yang hadir sebagai saksi dalam sidang itu tak menampik adanya komunikasi tersebut.
Dalam sidang itu juga terungkap jika keduanya memiliki panggilan khusus. Gazalba memanggil Fify dengan sebutan B alias Bibi sementara Fify memanggil Gazalba dengan sebutan A alias Abi.
Selain itu, keduanya juga sempat saling memanggil dengan sebutan sayang, akan tetapi Fify sebutan itu hal yang biasa dalam budaya Makassar, daerah asal mereka.
Fify pun membantah memiliki hubungan khusus dengan Gazalba yang dia sebut hanya sebagai teman dekat sejak masih kecil.
Gazalba Saleh sendiri sempat menjalani beberapa periode penahanan oleh KPK. Dia pertama kali ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 28 November 2022.
Saat itu, Gazalba dituding menerima gratiikasi dalam pengurusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.
Akan tetapi Gazalba mendapat vonis bebas dalam kasus ini pada 1 Agustus 2023. Upaya KPK mengajukan banding dan kasasi pun mentok.
KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka empat bulan berselang. Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar.
Jaksa KPK menyebut gratifikasi itu berhubungan dengan pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi Gazalba Saleh sempat kembali menghirup udara bebas pada 27 Mei 2024. Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya menyatakan Jaksa KPK tak berwenang menuntut Gazalba karena tidak menerima pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung.
Akan tetapi putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga Gazalba kembali dijebloskan dalam penjara oleh Jaksa KPK. (R-04)