Bos Duta Palma Surya Darmadi Ajukan PK, Tolak Vonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun di Kasus Korupsi Hutan di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi tampaknya belum mau menerima atas vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Surya Darmadi resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi MA yang memvonis dirinya hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan hutan untuk kebun kelapa sawit di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Upaya hukum luar biasa PK yang diajukan Surya Darmadi terdaftar dengan nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024. PK tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail pada 26 Juli 2024 lalu.
MA mulai mendistribusikan perkara ini kepada Majelis Hakim PK pada Kamis (8/8/2024).
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Noor Edi Yono sebagai anggota majelis.
"Dalam proses pemeriksaan Majelis," demikian status perkara yang dimuat di situs MA pada Jumat (9/8/2024).
Vonis Kasasi Surya Darmadi
Di tingkat kasasi, MA memperberat pidana badan terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023).
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Selasa, 19 September 2023.
Selain memperberat hukuman badan, bos PT Duta Palma Group juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Namun, MA mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Sebelumnya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengusaha bisnis sawit itu dijatuhi pidana badan selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 41,989 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, Kamis, 23 Februari 2023 lalu.
Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.
TPPU 7 Anak Perusahaan Duta Palma
Menindaklanjuti putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara terbaru ini.
Sebelumnya, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan 7 anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka korporasi.
Tujuh perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Tim Jaksa Penyidik memeriksa 10 saksi terkait keterlibatan dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Inhu," ujar Harli Siregar, Jumat (2/8/2024) malam.
Harli menjelaskan, 8 orang saksi merupakan kepala desa di Kabupaten Inhu. Sedangkan dua saksi lain adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat berinisial RMMM dan AAS selaku wiraswasta.
"Kepala desa yang diperiksa adalah SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi, SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia, MRW selaku Kepala Desa Penyaguan, JAW selaku Kepala Desa Kelesa, ZLK selaku Kepala Desa Siambul dan MKS selaku Kepal Desa Rumbai," jelas Harli.
"Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations," beber Harli.
Diketahui, PT Banyu Bening beroperasi melakukan kegiatan perkebunan sawit di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku. PT Siberida Subur di Desa Kelasa, Kecamatan Batang Gansal.
PT Palma Satu beroperasi di Desa Penyaguhan. Kecamatan Batang Gansal dan PT Panca Agro Lestari beroperasi di Desa Dana Rambai, dan Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal.
Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Senin (29/7/2024) lalu.
Di antara saksi yang telah diperiksa adalah kepala dinas dan kepala badan di Pemkab Inhu, kepala bagian dan pensiunan PNS.
Untuk informasi penetapan korporasi sebagai tersangka dilakukan dari pengembangan penyidikan perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.
Korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga. (R-03)