SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Bos Duta Palma Surya Darmadi Ajukan PK, Tolak Vonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun di Kasus Korupsi Hutan di Riau

09/08/2024  ❘  16:43 WIB • Hukrim
Bagikan :
Bos Duta Palma Surya Darmadi Ajukan PK, Tolak Vonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun di Kasus Korupsi Hutan di Riau

Mahkamah Agung (MA) mulai memproses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Foto : SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi tampaknya belum mau menerima atas vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Surya Darmadi resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi MA yang memvonis dirinya hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan hutan untuk kebun kelapa sawit di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Upaya hukum luar biasa PK yang diajukan Surya Darmadi terdaftar dengan nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024. PK tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail pada 26 Juli 2024 lalu.

MA mulai mendistribusikan perkara ini kepada Majelis Hakim PK pada Kamis (8/8/2024).

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Noor Edi Yono sebagai anggota majelis.

"Dalam proses pemeriksaan Majelis," demikian status perkara yang dimuat di situs MA pada Jumat (9/8/2024).

Vonis Kasasi Surya Darmadi

Di tingkat kasasi, MA memperberat pidana badan terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023).

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Selasa, 19 September 2023.

Selain memperberat hukuman badan, bos PT Duta Palma Group juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Namun, MA mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.

Sebelumnya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengusaha bisnis sawit itu dijatuhi pidana badan selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 41,989 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, Kamis, 23 Februari 2023 lalu.

 

Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair. 

TPPU 7 Anak Perusahaan Duta Palma

Menindaklanjuti putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik  kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara terbaru ini. 

Sebelumnya, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus)  telah menetapkan 7 anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka korporasi.

Tujuh  perusahaan itu adalah PT Palma  Satu,  PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama,  PT Panca Agro  Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific  dan  PT Darmex Plantations. Perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 

"Tim Jaksa Penyidik memeriksa 10 saksi terkait keterlibatan dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan  perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Inhu," ujar Harli Siregar, Jumat (2/8/2024) malam.

Harli menjelaskan, 8 orang saksi merupakan kepala desa di Kabupaten Inhu. Sedangkan dua saksi lain adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat berinisial RMMM dan  AAS selaku wiraswasta.

"Kepala desa yang diperiksa adalah SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi,  SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia,  MRW selaku Kepala Desa Penyaguan, JAW selaku Kepala Desa Kelesa, ZLK selaku Kepala Desa Siambul dan MKS selaku Kepal Desa Rumbai," jelas Harli.

"Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro  Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations," beber Harli.

 

Diketahui, PT Banyu Bening beroperasi melakukan kegiatan perkebunan sawit di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku. PT Siberida Subur di Desa Kelasa, Kecamatan Batang Gansal.

PT Palma Satu beroperasi di Desa Penyaguhan. Kecamatan Batang Gansal dan PT Panca Agro Lestari beroperasi di Desa Dana Rambai, dan Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang  Gansal. 

Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Senin (29/7/2024) lalu.

Di antara saksi yang telah diperiksa adalah kepala dinas dan kepala badan di Pemkab Inhu, kepala bagian dan pensiunan PNS.

Untuk informasi penetapan korporasi sebagai tersangka dilakukan  dari pengembangan penyidikan perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari  penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah  Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. 

Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2  triliun. Hukuman  telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana. 

Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari  putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan  hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.

Korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya mengakibatkan  kerugian perekonomian negara dan keuangan  negara, tetapi juga  berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak  terhingga. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :Mahkamah AgungPeninjauan kembaliSurya darmadiPenyerobotan lahanSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Usai Mahasiswi Cantik Pulang Dugem Tabrak Perempuan Hingga Tewas, Kini Wanita Bermobil di Pekanbaru Senggol Bapak-bapak Bawa Anak

    Usai Mahasiswi Cantik Pulang Dugem Tabrak Perempuan Hingga Tewas, Kini Wanita Bermobil di Pekanbaru Senggol Bapak-bapak Bawa Anak

    Daerah •
    09/08/2024 ❘ 13:12 WIB
  • Terekam Kamera CCTV, Dua Pencuri Ponsel di Rohil Ditangkap Polsek Bagan Sinembah 

    Terekam Kamera CCTV, Dua Pencuri Ponsel di Rohil Ditangkap Polsek Bagan Sinembah 

    Hukrim •
    09/08/2024 ❘ 11:26 WIB
  • Mantan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim: Semoga Pemimpin Riau Hasil Pilkada 2024 Bukan Cuma Pintar Slogan dan Basa-basi

    Mantan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim: Semoga Pemimpin Riau Hasil Pilkada 2024 Bukan Cuma Pintar Slogan dan Basa-basi

    Riau •
    09/08/2024 ❘ 09:07 WIB
  • Vonis Korupsi Dana Kampus Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin: Penjara 9,5 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar

    Vonis Korupsi Dana Kampus Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin: Penjara 9,5 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar

    Hukrim •
    09/08/2024 ❘ 09:01 WIB
  • Inilah 5 Konglomerat Indonesia Kaya Raya dari Tambang Batubara

    Inilah 5 Konglomerat Indonesia Kaya Raya dari Tambang Batubara

    Nasional •
    09/08/2024 ❘ 08:14 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan