Ratusan Truk Pengangkut Batubara Ancam Daya Tahan Jalan di Inhu, Pemerintah Didesak Cari Solusi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan angkutan batu bara melewati jalan provinsi di Kabupaten Indragiri Hulu setiap hari sehingga memicu kerusakan jalan dan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pasalnya, truk - truk melebihi tonase tersebut belum bisa diatur dengan baik oleh instansi terkait, dan terindikasi kebal hukum.
Ketua Organisasi Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Inhu Arifudin Ahalik di Rengat, Jumat, mengatakan, berbagi upaya sudah dilakukan oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan namun belum membuahkan hasil.
"Upaya negosiasi, mengelar aksi bahkan menyurati pihak perusahaan batu bara maupun angkutan," katanya.
Arifuddin Ahalik didampingi Sekretaris FPAN Hendra Gunawan dan tokoh masyarakat Air Molek Hatta Munir menegaskan, jika Pemerintah Kabupaten Inhu masih diam maka kondisi jalan provinsi akan semakin hancur.
Berbagai solusi disampaikan oleh FPAN Inhu agar kondisi jalan membaik dan masyarakat merasa aman.
Pihak perusahaan batu bara maupun pemilik angkutan diminta membuat jalan alternatif atau mengganti truk dengan kendaraan angkut yang lebih ringan sehingga tidak merusak jalan.
Menurutnya, bisa juga angkutan batu bara melalui jalur Sungai Indragiri. Solusi itu sudah disampaikan oleh organisasi baik dalam bentuk surat maupun somasi kepada semua pihak terkait.
"Namun, solusi itu terkesan diabaikan, pemilik usaha diduga kebal hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, lanjut Arifuddin Ahalik, hingga setakat ini, terdata ada 700 unit truk - truk angkutan batu bara melebih tonase setiap hari melalui jalan provinsi di Inhu.
Bahkan, informasi yang diterima bahwa akan ada penambahan sebanyak 200 unit masuk ke Inhu. Perusahaan batu bara dan angkutan diduga belum mengantongi izin lengkap.
Setiap truk memuat, mengangkut batu bara mencapai 30 - 35 ton sekali jalan sehingga berdampak kepada kemacetan dan kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melihat kondisi itu, FPAN dalam waktu dekat akan kembali mensomasi pihak terkait agar mengambil kebijakan. (R-03)