Polisi Tangkap Pria Mengaku Wartawan di Pekanbaru, Diduga Peras Korban Minta Postingan di TikTok Dihapus
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria di Pekanbaru yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru usai melakukan aksi pemerasan.
Pelaku berinisial NSG (37). Dia diamankan saat berada di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kamis (1/8/2024) kemarin.
Saat itu pelaku baru saja menerima uang tunai Rp10 juta hasil pemerasan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menerangkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 B ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE atau Pasal 368 dan atau 369 KUHP tentang pemerasan.
Kompol Bery menuturkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari seorang masyarakat lewat Command Center 110, jika dirinya diperas sebesar Rp35 juta oleh pelaku yang mengaku dari media.
Uang puluhan juta rupiah itu, diminta pelaku sebagai syarat menghapus informasi atau pemberitaan yang sudah diunggahnya di TikTok.
Dalam hal ini, pelaku menuduh korban memiliki gudang yang dijadikan usaha ilegal.
Korban sudah menjelaskan, bahwa ia bukan pemilik gudang usaha tersebut.
Tapi pelaku tetap memberitakan. Pelaku juga mencoba mengancam korban.
"Pelaku kemudian meminta uang Rp35 juta untuk menghapus berita dan posting-an TikTok. Kemudian disepakati akhirnya Rp20 juta," sebut Kompol Bery, Jumat (2/8/2024).
Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku di kafe itu.
Petugas yang mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan.
"Pelaku berhasil diamankan. Pengakuannya memang benar ia sudah memeras korban. Kami juga mengamankan uang tunai Rp10 juta sebagai barang bukti," jelas Kasat Reskrim.
Tak hanya itu diterangkan Kompol Bery, pihaknya juga mengamankan tangkapan layar berisi percakapan antara korban dengan pelaku.
"Kami juga menyita 4 lembar kartu anggota pers atas nama yang bersangkutan," papar Kompol Bery.
Dari hasil pendalaman Bery berujar, pelaku mengaku sebagai wartawan.
"Tapi dari hasil pengecekan kita, media yang bersangkutan tidak terdaftar di Dewan Pers," pungkasnya.
Petugas yang mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan.
"Pelaku berhasil diamankan. Pengakuannya memang benar ia sudah memeras korban. Kami juga mengamankan uang tunai Rp10 juta sebagai barang bukti," jelas Kasat Reskrim.
Tak hanya itu diterangkan Kompol Bery, pihaknya juga mengamankan tangkapan layar berisi percakapan antara korban dengan pelaku.
"Kami juga menyita 4 lembar kartu anggota pers atas nama yang bersangkutan," papar Kompol Bery.
Dari hasil pendalaman Bery berujar, pelaku mengaku sebagai wartawan.
"Tapi dari hasil pengecekan kita, media yang bersangkutan tidak terdaftar di Dewan Pers," pungkasnya. (R-04)