Aktivis Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus 'Lord Luhut'
SabangMerauke News, Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh aktivis HAM tersebut pada Jumat (18/3/2022) malam.
Haris Azhar mengatakan menerima Surat Penyidikan pukul 20.00 WIB. Namun, Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan polisi.
"Iya benar," kata Haris, Jumat (18/3).
Hingga Jumat (18/3/2022) malam, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka tersebut.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.
"Nanti melalui Kabid Humas ya," kata Auliansyah saat dihubungi.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan oleh CNNIndonesia.com pada Jumat (18/3/2022) malam.
Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube beberapa waktu lalu.
Video bertajuk "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Sebelumnya, Haris Azhar pernah dijemput paksa polisi pada pertengahan Januari 2022. Kala itu, ia mengatakan pemeriksaan terbilang mendadak.
Haris mengatakan petugas polisi mendatangi kantornya sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menunjukkan surat perintah untuk membawa dirinya guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepada anggota polisi itu, Haris mengaku sempat bertanya soal jadwal pemeriksaan. Sebab, setahu dirinya pemeriksaan diagendakan pada 7 Februari mendatang.
"Tapi penyidik-penyidik yang dateng tadi pagi tidak menjelaskan," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).
Dalam pemeriksaan saat itu, Haris dicecar 17 pertanyaan, sedangkan Fatia diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan dalam pemeriksaan disebut berkaitan dengan riset soal Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. (*)