Usulkan 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Ibrahim Diburu Bareskrim ke Amerika Serikat
SabangMerauke News - Bareskrim Polri akan melacak keberadaan pendeta Saifuddin Ibrahim terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus. Terbaru, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.
Terkait hal itu, kini Polri akan berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau FBI (The Federal Bureau of Investigation) untuk menemukan Saifuddin.
“Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3).
Hal itu dilakukan atas laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu.
Dedi menjelaskan, saat ini Polri juga akan berkoordinasi di dalam negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk terkait dugaan Saifuddin Ibrahim kabur ke Amerika Serikat.
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," pungkasnya.
Atas laporan tersebut, Saifuddin dipersangkakan dengan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan Abraham Ben Moses atau Abraham Moses membuat kegaduhan dengan meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.
Pernyataan Saifuddin direkam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.
Sebelum menyinggung ayat Al-Quran, dalam video itu Saifuddin meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar. Begitu juga dengan kurikulum di pesantren karena menurutnya menghadirkan kaum radikal.
Ia lalu menyampaikan agar Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran.
"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang jadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal karena beda agama, itu di skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam video yang diunggah ulang akun YouTube NU Garis Lurus, dikutip Rabu (16/3/2022).
“Agar ayat-ayat yang keras itu tidak diajarkan di pesantren atau madrasah-madrasah di seluruh Indonesia," tambah Saifuddin yang pernah mengajar di Ponpes Al-Zaytun ini.
Menistakan Agama dan Bikin Gaduh
Pernyataan Saifuddin menuai reaksi keras dari Menkopolhukam Mahfud MD. Ia meminta agar kepolisian menyelidiki kasus tersebut.
"Waduh, itu bikin gaduh itu. Saya [kira] itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan memprovokasi untuk mengadu domba antarumat," kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).
Pernyataan Mahfud diunggah di akun Kemenko Polhukam dengan judul 'Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim'.
Mahfud mengatakan yang disampaikan Saifuddin merupakan penistaan agama. Sebab ajaran pokok dalam Islam adalah Al-Quran.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu Al-Quran. Itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi, berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan, konon dia juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok," kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan ada hukum yang mengatur hal itu. Pelaku bisa dijerat penjara lebih dari lima tahun.
"Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 69 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1 Tahun 65 yang juga oleh Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya," kata Mahfud.
Maka itu, Mahfud meminta agar setiap orang tidak membuat pernyataan yang provokatif. Apalagi untuk hal-hal yang sensitif.
Sosok Saifuddin Ibrahim: Temperamental
Saifuddin Ibrahim atau Abraham Moses pernah terjerat kasus penodaan agama pada 2017. Kala itu ia ditangkap jajaran Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri di Tangerang, Banten, usai menyebarkan kebencian yang menyudutkan agama tertentu.
Dalam kasus itu PN Tangerang memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Saat diwawancara kumparan tahun 2017, salah seorang rekan Saifuddin, Tony Rosyid, mengatakan Saifuddin merupakan pria asal Bima, NTB. Dia memiliki istri pertama yang sudah meninggal dunia, berasal dari daerah yang sama dengan Tony, yakni Rembang, Jawa Tengah.
Saifuddin memiliki 3 anak dari istri pertama. Si sulung sudah menikah, sedangkan 2 lainnya dibiayai oleh pria pendiri Komunitas Tangan Di Atas (TDA), Haji Alay, untuk bersekolah di Solo.
Saifuddin terkenal terkenal dengan sikap temperamentalnya.
"Dia memang kurang menjaga tata krama pergaulan, terutama ada dendam dengan Islam sebagai agama masa lalunya sehingga dia ungkapkan dengan ngawur tanpa dia kontrol," kata Tony pada Kamis, 7 Desember 2017.
Menurut Tony, Saifuddin mengaku pernah menjadi guru di yayasan pendidikan Islam Al-Zaytun dan Muhammadiyah Sawangan, Depok. Maka tak heran jika kemampuan bahasa Arabnya cukup bagus. Dia kemudian berpindah agama dari Islam ke Kristen.
"Saya kenal beliau sekitar 5 tahun yang lalu dan kondisinya sudah temperamen begitu. Dia sering salah mengutip ayat Al-Quran, pernah mengaku sebagai kiai, membicarakan pernikahan poligami Nabi, tapi itu kacau semua," kata Tony.
Menurut Tony, Saifuddin atau Abraham kerap emosional hingga pernah bertengkar fisik dengan peserta diskusi. Bahkan Saifuddin pernah diusir dari diskusi karena tindakannya tersebut.
"Waktu debat di Cawang, dia pernah saya usir karena debatnya ngaco dan keluar dari tema. Dia memang sangat temperamental, baik saat bertemu langsung maupun tidak langsung," ujar Tony. (*)