Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Handphone Ketua Paswascam Balai Jaya Rokan Hilir
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan seorang penadah Handphone hasil curian ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (27/7/2024) kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir, Minggu (28/7/2024) menyebutkan terduga pelaku pencurian berisinial D Sitorus alias Dian (30) warga KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota dan seorang penadah SJ Sitorus (34) alamat Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Keduanya diringkus setelah melakukan pencurian dan penadahan Handphone milik korban yang diketahui menjabat sebagai Ketua Panwascam Balai Jaya, Muhammad Ikram Siahaan (28) dan Heri Irawan (32) saat keduanya tidur di rumah Heri.
Peristiwa itu terjadi di rumah Heri Irawan, tepatnya di Dusun Balam Jaya Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan telah dilakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan oleh Polsek Bagan Sinembah.
Saat itu pelapor Heri Irawan alias Heri bersama Muhammad Ikram Siahaan tidur di rumahnya dikarenakan adanya kemalangan keluarga yang meninggal dunia kemudian lanjut istirahat tidur. Dan saat akan bangun melaksanakan solat subuh kemudian Muhammad Ikram Siahaan mencari handphonenya namun sudah tidak ada.
Kemudian Ikram Siahaan membangunkan Heri dan menanyakan handphone nya namun saat itu Heri tidak ada melihat handphone dan beberapa unit handphone telah hilang, diantaranya HP merk Oppo A5 2020 dan handphone Infinix.
Lalu Heri memeriksa jendela belakang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, pada bagian kunci mengalami kerusakan atas kejadian tersebut keduanya mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta rupiah dan melapor ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Reynaldi Yudhista Indrasari S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian, dari hasil penyelidikan tersebut tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah D Sitorus alias Dian.
Setelah informasi yang diperoleh dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos., M.H. dan Kapolsek memerintahkan agar dilakukan penangkapan, setelah berhasil ditangkap dan hasil interogasi tersangka, pelaku mengakui bahwa Barang hasil kejahatan 1 Unit Handphone dijual kepada SJ Sitorus alias Sangkot.
"Berdasarkan perbuatan tersebut terpenuhinya 2 alat bukti permulaan yang cukup, kedua pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut," terang Ipda Edi Purnomo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merek OPPO A31 Warna Hijau Danau dengan Imei1: 866797051861213 dan Imei2 866797051861205 bersama 1 buah kotaknya lengkap dengan 1 Lembar Invoice Batam Ponsel Handphone Merek OPPO A20 tahun 2020. (R-03)