Miris! Pasar Arengka Pekanbaru Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Kotor dan Bikin Jijik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pasar Baru Arengka di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, yang seharusnya menjadi tempat jual-beli masyarakat kini seolah berubah menjadi tempat pembuangan sampah umum di Ibu Kota Provinsi Riau ini.
Setiap hari pemandangan tumpukan sampah terlihat di depan pasar, bahkan hingga meluber ke jalan sehingga membuat pengunjung maupun pengguna jalan tak nyaman melihat aneka kotoran yang kerap menimbulkan aroma tak sedap itu.
Bahkan penjual pun merasa terganggu dengan sampah berserakan itu. "Kami merasa terganggu, apalagi pembeli," kata seorang penjual di Pasar Baru Arengka saat ditemui media belum lama ini.
Dari penuturan sejumlah pedagang, teras depan pasar tradisional itu sudah menjadi tempat pembuangan sampah umum untuk masyarakat. Selain lokasinya strategis dan mudah dijangkau, membuang sampah di situ seolah bebas.
Beberapa pedagang mengaku diberi imbalan Rp1.000-Rp2.000 oleh tetangganya untuk dititipi sekantong sampah yang kemudian dibuang di depan Pasar Arengka. Ada beberapa juga oknum warga yang sembari berangkat kerja atau aktivitas lainnya saat melintas di depan pasar kemudian berhenti sejenak untuk sekedar membuang seplastik sampah.
Bahkan dari penuturan seorang pedagang perempuan, oknum-oknum pemungut sampah di sejumlah komplek perumahan di Pekanbaru juga membuang sampah di Pasar Arengka, terutama pada saat malam hari. Tentu saja, pada keesokan harinya, di depan Pasar Arengka sudah penuh sampah. Selain sampah dari pedagang, tentu saja sampah dari masyarakat. Sampah masyarakat yang dibuang oleh "sampah" masyarakat.
Setiap pedagang pun sebenarnya sudah dipungut oleh petugas sebesar Rp5.000 untuk uang kebersihan tiap harinya. Namun sampah masih saja tak terangkut karena saking banyaknya dan minimnya kapasitas armada pengangkut sampah.
Gadis, salah satu pedagang di pasar tersebut, mengaku terganggu dengan banyaknya sampah yang menumpuk dan tak terangkut oleh petugas kebersihan. Dia pun mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menertibkan atau menindak tegas masyarakat yang membuang sembarangan, terlebih lagi pada oknum petugas pemungut sampah di komplek perumahan yang membuang sampah di Pasar Arengka. (R-04)