Polemik Pengelolaan PT Bumi Siak Pusako, DPRD Riau: Silahkan Kalau Mau Pemda Tanam Saham!
SabangMerauke News, Pekanbaru - DPRD Provinsi Riau meminta segenap elemen untuk ikut mengamankan PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai pengelola tunggal Coastal Plains and Pekanbaru Blok (CPP Blok) pada Agustus 2022 mendatang. Polemik soal dominasi pengelolaan pada kabupaten tertentu, seyogianya tidak menimbulkan gejolak negatif, namun dirembugkan secara dewasa.
"Kalau ada kesalahan, memang harus diperbaiki. Tapi jangan selalu kelemahan yang ditonjolkan, sehingga justru melemahkan PT BSP itu sendiri sebagai aset daerah Riau," kata Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, Kamis (17/3/2022).
BERITA TERKAIT: PT Bumi Siak Pusako harus Direformasi Total, Fauzi Kadir: Jangan Besar Kepala dan Lupa Sejarah!
Husaimi menyarankan agar pemda yang ingin mendapatkan manfaat ekonomi lebih dari PT BSP, untuk ikut menanamkan sahamnya ke perusahaan. Hal tersebut dikembalikan pada niat dan kebijakan masing-masing pemda untuk ikut bersama mengelola CPP Blok di bawah PT BSP.
"Silahkan bagi pemda yang ingin mendapatkan nilai ekonomi lebih untuk menanamkan sahamnya ke PT BSP. Saya kira, itu tentu terbuka. Tinggal dibicarakan ke tataran pemegang saham lainnya. Itu saya kira sebagai solusi konkret ketimbang kita saling mempertentangkan kondisi yang ada," kata Husaimi.
BERITA TERKAIT: PT Bumi Siak Pusako Jadi Alat Keluarga Penguasa Daerah, Nasir DPR: Anak Bupatinya, Keluarganya Gitu-gitu Aja!
Menurutnya, sudah menjadi hukum bisnis kalau hanya pemegang saham saja yang bisa mendapatkan laba atau deviden perusahaan. Sehingga deviden tidak bisa diberikan kepada pemda yang tidak memiliki saham di PT BSP.
Politisi PPP ini menjelaskan, meski sejumlah pemda tidak memiliki saham di PT BSP, namun jika daerah berada dalam wilayah eksploitasi CPP Blok, juga akan mendapatkan dana bagi hasil migas. Perhitungan dana bagi hasil berdasarkan kalkulasi hamparan. Menurutnya, wilayah kerja PT BSP meliputi empat hamparan yakni Rohul, Rohil, Siak dan Kampar.
"Jadi, harus dibedakan antara dana bagi hasil dengan deviden. Kalau bagi hasil itu diperoleh oleh semua daerah yang berada dalam hamparan blok migas. Sementara, deviden hanya diberikan kepada pemegang saham," tegasnya.
Ia juga tak sepakat dengan larangan anak pejabat bekerja di lingkungan PT BSP. Menurutnya, sepanjang anak pejabat tersebut memiliki kualifikasi dan kemampuan, maka berhak untuk bekerja di PT BSP.
"Pada intinya itu bukan nepotisme. Nepotisme itu bukan berarti anak pejabat tidak boleh bekerja," tutur Husaimi.
PT BSP sejak tahun 2002 lalu bersama Pertamina Hulu telah mengelola CPP Blok lewat skema badan operasi bersama (BOB). Saat blok ini dialih kelola dari PT Caltex Pacific Indonesia (CPI), produksi ladang minyak ini mencapai 40 ribu barel perhari. Namun saat ini produksi melorot tajam tinggal 8 ribuan barel per hari. Pemerintah pusat telah menetapkan PT BSP sebagai pengelola tunggal CPP Blok mulai Agustus 2022 mendatang. (cr1/cr2)