Anggota DPRD Ditangkap Polisi Kasus Penipuan, Bayar Material Bangunan Pakai Cek Kosong
SabangMerauke News, Langkat - Kejaksaan Negeri Langkat menahan seorang anggota DPRD Langkat berinsial AZ (54) dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kini, AZ ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya Ditangani Polres Langkat
Kasus penipuan dan penggelapan ini sebelumnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Kemudian, kepolisian menyerahkan AZ ke Kejari Langkat atau tahap II.
"Bahwa setelah dilaksanakan tahap II tersebut. Maka tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan terhadap tersangka AZ," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amalia, Jumat, 18 Maret 2022.
Boy mengungkapkan bahwa selain tersangka, kepolisian juga menyerahkan barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut yang menjerat AZ.
"Bahwa tersangka AZ dalam berkas perkara disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana," kata Boy.
Boy menambahkan untuk tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk diadili.
"Bahwa pelaksanaan tahap II tersebut, berlangsung aman dan lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Boy.
Ambil Material Bangunan di Toko
Berdasarkan informasi dihimpun bahwa AZ mengambil bahan material bangunan di sebuah toko bahan material di Kabupaten Langkat. Namun, seiring waktu berjalan pemilik toko menagih meminta pembayaran.
Tapi, tersangka memberikan cek. Oleh korban, saat dicairkan ke Bank. Ternyata cek diberikan adalah cek kosong. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Langkat hingga AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan. (*)