Keren! Mantan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi Lolos Seleksi Pejabat KPK
SabangMerauke News - Empat orang jenderal polisi dan satu jaksa lulus seleksi tes tertulis calon Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, terdapat satu orang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama juga mengumumkan enam orang yang lulus tes tertulis untuk jabatan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Salah satu yang lolos yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.
Ahmad Hijazi menjabat sebagai Sekdaprov Riau sejak Juli 2016 saat Gubernur Riau dijabat oleh Arsyadjuliandi Rahman. Namun, pada Agustus 2019 ia dicopot oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Selain Ahmad Hijazi, nama lain yang dinyatakan lolos yakni Eddy Cahyo Sugiarto dari Kementerian Sekretariat Negara, Malikuz Zahar dari Badan Riset dan inovasi Nasional (BRIN), Wawan Wardiana dari internal KPK, Rony Yakob dari Pemprov Sulawesi Tenggara, serta Amiruddin dari Pemprov Sulawesi Selatan.
Demikian diketahui berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2022 yang dikutip dari laman jpt.kpk.go.id, Jumat, 18 Maret 2022.
Enam orang calon Deputi Bidang Korsup KPK itu antara lain, Brigjen Didik Agung Widjanarko dari internal KPK, Brigjen Hery Santoso dari Polri (Wakapolda Sulteng), Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dari internal KPK, Brigjen Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi dari Polri (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri), KMS. A. Roni dari Kejaksaan RI (Jaksa Fungsional JAMPidsus), dan Ignatius Wing Kusbimanto dari Kementerian PUPR.
Pansel menyebut nama-nama tersebut dinyatakan lolos tahap penulisan makalah atau policy brief.
Selanjutnya, mereka bakal menjalani kegiatan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural yang akan dilaksanakan pada 21-24 Maret 2022.
Asesmen akan digelar di Pusat Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kandidat diwajibkan hadir secara langsung.
Koordinator Ketua Pansel Supranawa Yusuf menuturkan, nama-nama yang dinyatakan lolos itu merupakan pengerucutan dari 153 kandidat yang mengikuti penulisan makalah dan policy brief.
Supranawa mengatakan, dalam seleksi penulisan makalah atau policy brief ditetapkan beberapa kriteria. Termasuk sistematika penulisan, rumusan masalah, pemecahan masalah dan rasionalitas atau substansi tulisan.
Tak kalah penting dalam penilaian tersebut, lanjut Supranawa, adalah seberapa jauh ide-ide dalam tulisan para kandidat itu bisa dilaksanakan dalam praktiknya. Penggunaan bahasa Indonesia juga menjadi penilaian dalam tahap tersebut.
"Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, maka kita juga melihat sejauh mana teman-teman itu menguasai dan mempraktikan bahasa dalam bentuk tulisan. Baik policy brief maupun makalah," kata Supranawa dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Perrsada, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
Pada tahap penilaian makalah, Supranawa menambahkan, hanya diberikan kode dalam bentuk nomor pada hasil tulisan kandidat. Pansel pun tidak tahu makalah yang dinilai itu ditulis oleh siapa.
"Ini dimaksudkan, untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan adanya subjektifitas penilaian. Karena kalau kita tahu yang kita nilai itu tulisan si A atau si B, mungkin akan berpengaruh terhadap pemberian nilai, sehingga kita putuskan intinya kita hanya menggunakan kode nomor saja," ujarnya. (*)