Pengacara Sebut Bank Riau Kepri Gunakan 3 Broker Asuransi Sejak November Tahun Lalu
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengacara Bank Riau Kepri (BRK) mengklarifikasi soal penggunaan broker asuransi dalam layanan kredit nasabah. BRK disebut sejak November tahun lalu, telah menggunakan jasa 3 perusahaan broker asuransi kredit. Meski demikian, diakui kalau BRK pernah menggunakan broker tunggal asuransi yakni PT Global Risk Management (GRM) pada 1 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Rini Prihandayani SH selaku pengacara BRK menanggapi pemberitaan media ini dengan judul Kasus Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri: PT Pekanbaru Tolak Banding Jaksa dan 3 Terdakwa! yang terbit pada 11 Desember 2021 lalu.
Di dalam berita tersebut disampaikan kalau sejak 1 Oktober 2021 lalu, BRK menggunakan jasa broker tunggal yakni PT Global Risk Management (GRM). Rini melalui surat yang dikirim ke redaksi SabangMerauke News mengakui kalau memang sejak 1 Oktober GRM menjadi broker tunggal. Namun sejak bulan November 2021, BRK telah menggunakan 3 broker asuransi kredit.
Saat ditanya apa nama perusahaan broker dan bagaimana mekanisme penunjukkan 2 broker lainnya tersebut, Rini belum bisa memberikan penjelasan.
"Bentar ya, lagi meeting. Akan saya sampaikan ke tim," balas Rini via layanan pesan WhatsApp, Kamis (17/3/2022) malam kemarin.
Rini juga memberikan klarifikasi soal pemberitaan dengan judul Lapor Pak Kapolda! Skandal Berjamaah Dugaan Suap Fee Ilegal Asuransi Kredit Bank Riau Kepri dari Broker GRM Belum Tuntas, Tolong Diselesaikan yang dimuat media ini pada tanggal 29 Januari 2022 silam.
Lewat surat klarifikasi yang disampaikannya, Rini juga menjelaskan soal penggunaan 3 broker asuransi oleh BRK sejak November 2021.
Rini juga menyatakan, terkait kasus hukum pemberian fee asuransi kepada 3 orang mantan kepala cabang/ cabang pembantu BRK yang telah divonis bersalah oleh PN Pekanbaru dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pemberinya adalah mitra dari PT Global Risk Management (GRM).
"Kami sampaikan bahwa PT GRM merupakan bukan broker tunggal, tetapi sejak bulan November 2021, PT Bank Riau Kepri memiliki 3 broker untuk kerjasama asuransi. Dan mengenai terpilihnya PT GRM, sesuai dengan fakta dalam persidangan yang terkait melakukan pemberian adalah mitra kerja yang bekerjasama dengan PT GRM," kata Rini dalam surat klarifikasinya.
Sebelumnya, media ini memberitakan fakta persidangan tentang pengakuan mantan Kepala Cabang PT GRM Perwakilan Riau, Dicky terkait pemberian fee ilegal kepada 3 mantan kepala cabang/ cabang pembantu BRK.
Dicky dalam kesaksiannya di bawah sumpah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebut pemberian fee ilegal itu dilakukan dengan sepengetahuan Direktur Utama PT GRM, Rinaldi. Bahkan, ada sepucuk surat yang ditandatangani bersama oleh Dicky dengan Rinaldi yang memuat soal adanya 'fee marketing' kepada pimpinan operasional BRK. Ada juga bukti surat elektronik (email) korespondensi antara Dicky dengan manajemen PT GRM di Jakarta ikhwal fee marketing tersebut.
Pengakuan Dicky tersebut memang telah dibantah oleh Rinaldi saat diperiksa dalam persidangan kasus yang sama. Rinaldi kala itu menyatakan tidak mengetahui soal adanya pemberian uang secara rutin bulanan kepada para kepala cabang/ cabang pembantu BRK. (*)