Dua Pria di Rokan Hilir Dagang 5 Kg Ganja Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus Narkoba di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil.
Dalam pengungkapan kasus ini Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan barang bukti 5 kilogram ganja kering.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhistira membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkoba ini.
"Dua tersangka kita amankan dari pengungkapan kasus ini, yakni RS alias Robi (42) dan MI alias Idris (42)
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima tentang aktifitas peredaran Narkoba di Jalan H Adnan Kepenghuluan Bagan Batu pada Kamis (18/7/2024) malam.
Dari sini kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan ke lokasi.
Jajaran Unit Reskrim mendapati seseorang di kebun milik warga yang bergelagat mencurigakan.
Seseorang yang dipantau diketahui bernama Robi dan sempat di interogasi oleh tim dari Polsek Bagan Sinembah.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku ada menyimpan ganja seberat 5 kilogram disekitar kebun sawit.
Kemudian tersangka menunjukkan lokasi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi tersangka ini pula diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Idris.
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kemudian bergerak mencari terduga pengedar tersebut.
Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil menangkap Idris di rumahnya. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersama pengungkapan kasus ini turut pula diamankan satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, dan dua kantong plastik warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (R-03)