SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Bobroknya Pengelolaan Lingkungan 55 Perusahaan di Riau Dapat Rapor Proper Merah dari KLHK, Begini Respon Dinas LHK Riau

20/07/2024  ❘  10:02 WIB • Umum
Bagikan :
Bobroknya Pengelolaan Lingkungan 55 Perusahaan di Riau Dapat Rapor Proper Merah dari KLHK, Begini Respon Dinas LHK Riau

Plt Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengelolaan lingkungan hidup puluhan perusahaan di Riau berlangsung secara ugal-ugalan. Keberlanjutan lingkungan terancam, pencemaran makin massif terjadi dan dikhawatirkan dalam jangka panjang akan menimbulkan bencana serius terhadap ekologi serta kehidupan masyarakat Riau.

Carut marut pengelolaan lingkungan oleh perusahaan di Riau itu ditandai oleh hasil penilaian peringkat kinerja lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK) tahun ini. KLHK menetapkan sebanyak 55 perusahaan di Riau mendapat rapor proper merah atau berbahaya. Tak hanya itu, ada sebanyak 12 perusahaan lainnya yang ditangguhkan penilaiannya oleh KLHK sampai proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap perusahaan selesai.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau merespon hasil penilaian kinerja lingkungan (proper) sejumlah perusahaan di Riau oleh KLHK tersebut.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha yang menjadi kewenangan provinsi," kata Plt Kadis LHK Riau, M Job Kurniawan dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Jumat (19/7/2024).

Job Kurniawan menyatakan, upaya pembinaan pengelolaan lingkungan hidup kepada perusahaan yang menjadi domain kewenangan Pemprov Riau terus berjalan. 

"Kami juga memberikan fasilitas asistensi dalam proses penilaian Proper, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis dan rencana teknis penyimpanan limbah B3. Termasuk melakukan evaluasi ketaatan tinggi air muka/TMAT pada ketaatan perusahaan terhadap kerusakan gambut," terang Job Kurniawan.

Job menjelaskan, penetapan peserta Proper berasal dari usulan KLHK, Dinas LHK provinsi dan DLH kabupaten/ kota di Riau berdasarkan domain kewenangan masing-masing level pemerintahan. Sementara penilaian Proper yang dievaluasi Pemprov Riau yakni perusahaan di sektor agro industri/ pabrik kelapa sawit, Migas, AMDK, karet dan pembangkit. Kementerian LHK melakukan evaluasi penilaian terhadap perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), pertambangan, pelabuhan, hotel dan rumah sakit.

Berdasarkan data DLHK Provinsi Riau, jumlah perusahaan yang mendapat rapor Proper Merah periode 2022-2023 mencapai 169 perusahaan. Sementara ada 14 perusahaan yang penilaian Proper-nya ditangguhkan.

"Perusahaan yang dinyatakan ditangguhkan disebabkan sedang dalam proses penegakan hukum, sehingga rapornya ditangguhkan sampai proses penegakan hukumnya telah selesai," tegas Job Kurniawan.

Daftar 55 Perusahaan di Riau Proper Merah

Sebelumnya diwartakan, sebanyak 55 perusahaan di Riau mendapat penilaian peringkat merah dalam pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peringkat merah menunjukkan kalau perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidupnya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan status peringkat merah terhadap 55 perusahaan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 546 Tahun 2024. Surat keputusan itu merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023.

Keputusan Menteri LHK tersebut terbit pada tanggal 13 Mei 2024 lalu. Daftar perusahaan yang mendapat penilaian peringkat merah termuat dalam lampiran III Keputusan Menteri LHK tersebut.

Status peringkat merah penilaian kinerja lingkungan ini didominasi oleh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Riau. Ada juga beberapa perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI). Ironisnya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan milik Pemprov Riau masuk dalam daftar peringkat merah.

Adapun status peringkat merah yang disematkan oleh KLHK dibagi atas dua kelompok. Yakni peringkat merah terhadap perusahaan yang menjadi peserta Proper tahun pertama sebanyak 25 perusahaan di Riau. Sementara itu, ada sebanyak 30 perusahaan lain yang mendapat peringkat merah sebagai peserta Proper lebih dari 1 tahun. Berikut daftarnya:

Peringkat Merah Peserta Proper Tahun Pertama

1. PT Meskom Agro Sarimas-Estate di Kabupaten Bengkalis (Kelapa Sawit)

2. PT Marita Makmur Jaya-Estate di Kabupaten Bengkalis (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit) 

3. PT Darmali Jaya Lestari di Kabupaten Bengkalis (Kelapa Sawit)

4. PT Sari Hijau Mutiara di Kabupaten Indragiri Hilir (Hutan Tanaman Industri)

5. PT Indrawan Perkasa-Estate di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)

6. PT Mustika Agung Sawit Gemilang di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)

7. PT Mitra Agung Swadaya di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)

 

8. PT Sanling Sawit Sejahtera di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)

9. PT Nikmat Halona Reksa di Kabupaten Indragiri Hulu (Perkebunan Kelapa Sawit)

10. PT Sawit Jaya Mandiri Lestari di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)

11. PT Flora Wahana Tirta-Estate di Kabupaten Kampar (Kelapa Sawit)

12. PT Safari Riau- Kebun Terantang Manuk di Kabupaten Pelalawan (Kelapa Sawit)

13. PT Ciptadaya Sejatiluhur-Estate di Kabupaten Pelalawan (Kelapa Sawit)

14. PT Mekarsari Alam Lestari di Kabupaten Pelalawan (Kelapa Sawit)

15. PT Nusa Prima Manunggal di Kabupaten Pelalawan (Pengusahaan Hutan Tanaman)

16. PT Riau Anugerah Sentosa di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

17. PT Mahato Inti Sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

18. PT Citra Bumi Agro di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

19. PT Sumber Jaya Indahnusa Coy-Kota Tengah di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

20. PT Andika Permata Sawit Lestari di Kabupaten Rokan Hulu (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit) 

21. PT Hutahean Dalu-Dalu di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

22. PT Rohul Palmindo di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

23. PT Sumber Arum Makmur Sentosa di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

24. PT Perawang Agro Sejahtera di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)

25. Koperasi Selodang Pinang Sebatang Barat di Kabupaten Siak (Perkebunan)

Peringkat Merah Peserta Proper Lebih Dari 1 Tahun

1. PT Asrindo Citraseni Satria di Kabupaten Bengkalis (Sewa Guna Hak Usaha Tanpa Opsi)

2. PT Sawit Anugrah Sejahtera di Kabupaten Bengkalis (Kelapa Sawit) 

3. PT Meskom Agro Sarimas-PKS di Kabupaten Bengkalis (Kelapa Sawit)

4. PT Kunango Jantan- Manufacturing di Kabupaten Kampar (Semen)

5. PT Peputra Masterindo di Kabupaten Kampar (Kelapa Sawit)

6. PT Swastisiddhi Amagra di Kabupaten Kampar (Kelapa Sawit)

7. PT Sekarbumi Alamlestari di Kabupaten Kampar Riau (Kelapa Sawit)

8. PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)

9. PT Padasa Enam Utama-PMKS Koto Kampar di Kabupaten Kampar (Kelapa Sawit)

10. PT Hervenia Kampar Lestari di Kabupaten Kampar (Karet)

 

11. PT Tamora Agro Lestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)

12. PT Usaha Kita Makmur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kelapa Sawit) 

13. PT Surya Agrolika Reksa di Kabupaten Kuantan Singingi (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit) 

14. PT Mustika Agro Sari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kelapa Sawit)

15. PT Manunggal Inti Artamas di Kabupaten Kuantan Singingi (Tambang Batubara) 

16. PT Mitrasari Prima di Kabupaten Pelalawan (Kelapa Sawit)

17. PT Cipta Agro Sejati di Kabupaten Rokan Hilir (Kelapa Sawit)

18. PT Sindora Seraya-Estate di Kabupaten Rokan Hilir (Perkebunan Buah-buahan/Oleaginous)

19. PT Graha Permata Hijau di Kabupaten Rokan Hulu (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit) 

20. PT Hutahaean-Teluh Sono di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

21. PT Kencana Utama Sejati di Kabupaten Rokan Hulu (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)

22. PT Eluan Mahkota di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

23. PT Fetty Mina Jaya di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)

24. PT Kamparindo Agro Industri di Kabupaten Siak (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)

25. PT Libo Sawit Perkasa di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)

26. PT Panca Eka Bina Plywood Industry-Unit Pengolahan di Kabupaten Siak (Industri Pengolahan Kayu)

27. PT Swastisiddhi Amagra di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)

28. PT Guna Agung Semesta di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)

29. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau di Kota Pekanbaru (Aktivitas Rumah Sakit)

30. PT Mura Maha Agung di Kota Pekanbaru (Kelapa Sawit)

12 Perusahaan di Riau Masuk Daftar Ditangguhkan

Sebelumnya diwartakan, Menteri LHK Siti Nurbaya menetapkan sebanyak 12 perusahaan di Riau dalam daftar penilaian peringkat kinerja lingkungan hidupnya ditangguhkan.

Satu di antaranya yakni PT Arara Abadi-Estate yang merupakan perusahaan bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan ini memasok bahan baku kayu akasia dan eukaliptus biasanya ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Perusahaan terafiliasi dalam grup Sinarmas Forestry.

Ada juga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PTP Nusantara V yang masuk daftar ditangguhkan. Yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Tapung di Kabupaten Rokan Hulu.

Berikut daftar lengkap 12 perusahaan di Riau yang mendapat penangguhan hasil kinerja peringkat pengelolaan lingkungan hidup:

1. PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)

2. PT TH Indo Plantations di Kabupaten Indragiri Hilir (Kebun Sawit)

 

3. PT Palma Satu di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)

4. PT Jatimjaya Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir (Kelapa Sawit)

5. PT Arara Abadi-Estate di Kota Pekanbaru (Hutan Tanaman Industri)

6. PT Banyu Bening Utama di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)

7. PT TH Indo Plantations di Indragiri Hilir (Kelapa Sawit)

8. PT Padasa Enam Utama di Kabupaten Rokan Hulu (PKMS Kaliantan Satu)

9. PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)

10. PT Perkebunan Nusantara V-PKS Sei Tapung di Kabupaten Rokan Hulu (Pabrik Kelapa Sawit)

11. PT Mitra Unggul Pusaka di Kabupaten Pelalawan (PMKS Segati)

12. PT Padasa Enam Utama di Kabupaten Roka  Hulu (PMKS Kaliantan Dua).

Aspek Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan

Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebut dengan kriteria beyond compliance. Kriteria ini bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.

Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER.

Adapun aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria beyond compliance, meliputi:

1. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik.

 

2. Upaya Efisiensi Energi mencakup empat ruang lingkup efisiensi energi, yaitu peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah lingkungan, efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.

3. Upaya Penurunan Emisi, baik berupa emisi kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.

4. Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle (3R) limbah B3. Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besarpula nilai yang diperoleh perusahaan.

5. Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah padat non B3 kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.

6. Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah. Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka akan semakin besar nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya untuk menurunkan beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke lingkungan maka akan semakin besar nilai yang diperoleh.

7. Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Pada dasarnya, bukan jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati.

Salah satu bukti bahwa perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumberdaya biologis yang dikelola dan memiliki datatentang status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola.

8. Program Pengembangan Masyarakat. Untuk memperoleh nilai yang baik dalam aspek ini perusahaan harus memiliki program stratetegis untuk pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antar kelompok/individu. Pemetaan sosial memberikan informasi mengenai siapa, kepentingannya, jaringannya dengan siapa, dan posisi sosial dan analisis jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan.

Identifikasi masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan kebutuhan masyarakat yang akan ditangani dalam program community development dan identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan masyarakat.

Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka panjang dan dirinci dengan program tahunan, menjawab kebutuhan kelompok rentan dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang terukur dan tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Proper MerahKHLKDLHK RiauLingkunganPencemaranSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Kejaksaan Terima SPDP dari Polda, Sudah Ada Nama Tersangka? 

    Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Kejaksaan Terima SPDP dari Polda, Sudah Ada Nama Tersangka? 

    Hukrim •
    19/07/2024 ❘ 22:05 WIB
  • Isi Lengkap Surat Edaran Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Bikin Surat Pengunduran Diri Paling Lambat 17 Juli, Gak Ada Sanksinya

    Isi Lengkap Surat Edaran Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Bikin Surat Pengunduran Diri Paling Lambat 17 Juli, Gak Ada Sanksinya

    Nasional •
    19/07/2024 ❘ 20:57 WIB
  • Inilah 3 Nama Calon Pj Bupati Indragiri Hilir Usulan DPRD Inhil ke Mendagri, Satu Kandidat Jadi Sorotan

    Inilah 3 Nama Calon Pj Bupati Indragiri Hilir Usulan DPRD Inhil ke Mendagri, Satu Kandidat Jadi Sorotan

    Daerah •
    19/07/2024 ❘ 18:46 WIB
  • Ramai-ramai Tolak Penanaman Akasia di Hutan Desa Kepulauan Meranti, Ada yang Mengaku Staf Khusus Kementerian LHK

    Ramai-ramai Tolak Penanaman Akasia di Hutan Desa Kepulauan Meranti, Ada yang Mengaku Staf Khusus Kementerian LHK

    Umum •
    19/07/2024 ❘ 17:20 WIB
  • Skenario Tiga Paslon Pilgub Riau 2024: Adu Kuat Syamsuar, Nasir dan SF Hariyanto?
    Tajuk Redaksi

    Skenario Tiga Paslon Pilgub Riau 2024: Adu Kuat Syamsuar, Nasir dan SF Hariyanto?

    Opini •
    19/07/2024 ❘ 16:36 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan