Isi Lengkap Surat Edaran Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Bikin Surat Pengunduran Diri Paling Lambat 17 Juli, Gak Ada Sanksinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mewanti-wanti Penjabat (Pj) kepala daerah yang berminat maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri. Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir tertanggal 16 Mei 2024 lalu.
Dalam surat edaran bernomor 100.2.1.3/2314/SJ tersebut, para Pj kelapa daerah yang berminat maju Pilkada harus menyampaikan administrasi pengunduran diri, paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024. Batas waktu 40 hari tersebut jatuh pada 17 Juli lalu.
Dari sebanyak 4 Pj kepala daerah yang bertugas di jajaran Pemda di Riau, baru satu orang yang telah mengajukan pengunduran diri. Dia adalah Herman Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang mengancang-ancang maju sebagai calon Bupati Inhil.
Sementara, 3 Pj kelapa daerah lainnya yakni Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Bupati Kampar Hambali dan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dikabarkan belum mengajukan pengunduran diri.
Santer tersiar kabar kalau Pj Gubernur Riau SF Hariyanto akan running di Pilgub Riau 2024. Namun, sampai saat ini diduga ia belum melayangkan surat pengunduran diri ke Mendagri.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh kalangan anggota DPRD Provinsi Riau yang belum menerima tembusan surat pengunduran diri SF Hariyanto.
Plt Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofiq tidak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, Jumat (19/7/2024). Kemendagri pun belum merilis daftar Pj Kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024.
Surat edaran Kemendagri yang meminta Pj kepala daerah mengajukan surat pengunduran diri jika mau maju Pilkada, memang tak memuat ketentuan yang mengikat dan kuat. Selain itu, juga tak ada sanksi yang dicantumkan dalam surat tersebut, jika Pj kepala daerah tak mengajukan surat pengunduran diri.
Lagi pula, pengunduran diri seorang Pj Gubernur itu melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang. Seorang Pj Gubernur dikukuhkan jabatannya lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Berikut isi lengkap surat edaran Kemendagri tersebut:
Jakarta, 16 Mei 2024
Berkenaan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
3. Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
4. Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
5. Bagi Provinsi Kabupaten/ Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/ Bupati Walikota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri Penjabat Gubemur/ Bupati Wali kota agar sekaligus menyerahkan:
a. DPRD Provinsi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubemur,
b. Gubernur/ Pj. Gubemur mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/ Penjabat Wali Kota
c. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Wali kota,
sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan Penjabat Gubemur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali kota. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj. Bupati dan Pj. Wali kota dilakukan oleh Wakil Gubernur.
Namun, apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj. Gubernur/ Pj Bupati/ Pj Wali Kota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. (R-03)