SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Isi Lengkap Surat Edaran Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Bikin Surat Pengunduran Diri Paling Lambat 17 Juli, Gak Ada Sanksinya

19/07/2024  ❘  20:57 WIB • Nasional
Bagikan :
Isi Lengkap Surat Edaran Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Bikin Surat Pengunduran Diri Paling Lambat 17 Juli, Gak Ada Sanksinya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mewanti-wanti Penjabat (Pj) kelapa daerah yang berminat maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mewanti-wanti Penjabat (Pj) kepala daerah yang berminat maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri. Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir tertanggal 16 Mei 2024 lalu. 

Dalam surat edaran bernomor 100.2.1.3/2314/SJ tersebut, para Pj kelapa daerah yang berminat maju Pilkada harus menyampaikan administrasi pengunduran diri, paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024. Batas waktu 40 hari tersebut jatuh pada 17 Juli lalu. 

Dari sebanyak 4 Pj kepala daerah yang bertugas di jajaran Pemda di Riau, baru satu orang yang telah mengajukan pengunduran diri. Dia adalah Herman Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang mengancang-ancang maju sebagai calon Bupati Inhil. 

Sementara, 3 Pj kelapa daerah lainnya yakni Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Bupati Kampar Hambali dan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dikabarkan belum mengajukan pengunduran diri.

Santer tersiar kabar kalau Pj Gubernur Riau SF Hariyanto akan running di Pilgub Riau 2024. Namun, sampai saat ini diduga ia belum melayangkan surat pengunduran diri ke Mendagri. 

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh kalangan anggota DPRD Provinsi Riau yang belum menerima tembusan surat pengunduran diri SF Hariyanto. 

Plt Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofiq tidak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, Jumat (19/7/2024). Kemendagri pun belum merilis daftar Pj Kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024.

Surat edaran Kemendagri yang meminta Pj kepala daerah mengajukan surat pengunduran diri jika mau maju Pilkada, memang tak memuat ketentuan yang mengikat dan kuat. Selain itu, juga tak ada sanksi yang dicantumkan dalam surat tersebut, jika Pj kepala daerah tak mengajukan surat pengunduran diri. 

Lagi pula, pengunduran diri seorang Pj Gubernur itu melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang. Seorang Pj Gubernur dikukuhkan jabatannya lewat Keputusan Presiden (Keppres). 

Berikut isi lengkap surat edaran Kemendagri tersebut:

Jakarta, 16 Mei 2024

Berkenaan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. 

 

3. Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.

4. Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

5. Bagi Provinsi Kabupaten/ Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/ Bupati Walikota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri Penjabat Gubemur/ Bupati Wali kota agar sekaligus menyerahkan:

a. DPRD Provinsi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubemur,

b. Gubernur/ Pj. Gubemur mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/ Penjabat Wali Kota

c. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Wali kota,

sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan Penjabat Gubemur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali kota. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj. Bupati dan Pj. Wali kota dilakukan oleh Wakil Gubernur.

Namun, apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj. Gubernur/ Pj Bupati/ Pj Wali Kota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Pj Kepala DaerahPilkada 2024SF HariyantoSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Inilah 3 Nama Calon Pj Bupati Indragiri Hilir Usulan DPRD Inhil ke Mendagri, Satu Kandidat Jadi Sorotan

    Inilah 3 Nama Calon Pj Bupati Indragiri Hilir Usulan DPRD Inhil ke Mendagri, Satu Kandidat Jadi Sorotan

    Daerah •
    19/07/2024 ❘ 18:46 WIB
  • Ramai-ramai Tolak Penanaman Akasia di Hutan Desa Kepulauan Meranti, Ada yang Mengaku Staf Khusus Kementerian LHK

    Ramai-ramai Tolak Penanaman Akasia di Hutan Desa Kepulauan Meranti, Ada yang Mengaku Staf Khusus Kementerian LHK

    Umum •
    19/07/2024 ❘ 17:20 WIB
  • Skenario Tiga Paslon Pilgub Riau 2024: Adu Kuat Syamsuar, Nasir dan SF Hariyanto?
    Tajuk Redaksi

    Skenario Tiga Paslon Pilgub Riau 2024: Adu Kuat Syamsuar, Nasir dan SF Hariyanto?

    Opini •
    19/07/2024 ❘ 16:36 WIB
  • Pak Kajati Akmal Abbas Dukung Urusan Pengadaan Barang Jasa PT Pertamina Hulu Rokan Dipindahkan ke Riau

    Pak Kajati Akmal Abbas Dukung Urusan Pengadaan Barang Jasa PT Pertamina Hulu Rokan Dipindahkan ke Riau

    Ekonomi •
    19/07/2024 ❘ 13:51 WIB
  • Wow! Bareskrim Polri Naikkan Perkara Dugaan Korupsi di BUMD PT Sarana Pembangunan Riau ke Penyidikan, 18 Saksi Telah Diperiksa

    Wow! Bareskrim Polri Naikkan Perkara Dugaan Korupsi di BUMD PT Sarana Pembangunan Riau ke Penyidikan, 18 Saksi Telah Diperiksa

    Hukrim •
    19/07/2024 ❘ 11:53 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan