Narapidana di Lapas Pekanbaru Kendalikan Bisnis Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (45) dibSeorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (45) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (16/7).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Limapuluh AKP Leo Putra Dirgantara kepada awak media, Rabu, menyebutkan pihaknya mengamankan 8,9 gram sabu dari tangan tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk.
"R merupakan pengendali dan menjadi terpidana kasus narkoba. Ternyata MA juga pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama," terang AKP Leo.
Lanjutnya, MA sendiri berhasil ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli. Petugas berpura-pura memesan dua paket sabu kepada tersangka.
“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” tutur Leo.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (R-04)