Pj Bupati Herman Ajukan Surat Pengunduran Diri, Ancang-ancang Maju di Pilkada Indragiri Hilir 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Langkah tersebut dilakukan karena Herman akan mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Inhil tahun 2024 ini.
Adapun surat pengunduran diri Herman telah disampaikannya ke Mendagri melalui Pj Gubernur Riau. Namun, sampai saat ini Herman masih berstatus sebagai Pj Bupati Inhil, sebelum ada keputusan pemberhentian dari Mendagri Tito Karnavian.
"Surat pengunduran diri (Herman) telah diterima oleh Pemprov Riau," kata sumber SabangMerauke News, Rabu (10/7/2024).
Keharusan Herman untuk membuat surat pengunduran diri mengikuti kebijakan Kemendagri yang mewajibkan seluruh Pj Kepala Daerah untuk mundur 40 hari sebelum jadwal pendaftaran paslon Kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika ikut mendaftar sebagai peserta Pilkada. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Mengacu pada surat edaran tersebut, batas waktu pengajuan mundur dari jabatan yakni pada tanggal 17 Juli 2024. Soalnya, KPU baru akan membuka pendaftaran paslon Kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Namun, sebelum jatuh tempo pada 17 Juli mendatang, Herman lebih dulu mengajukan surat pengunduran dirinya.
Herman belum dapat dikonfirmasi soal kabar pengunduran dirinya tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini belum dibalasnya.
Herman dilantik menjadi Pj Bupati Inhil pada Kamis, 22 November 2023 lalu. Saat itu pelantikannya dipimpin oleh Gubernur Riau, Edi Natar Nasution. Ia mengisi jabatan Bupati Inhil yang kosong ditinggalkan HM Wardan.
Herman saat ini masih berstatus sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Provinsi Riau.
Disebut-sebut, Herman akan mencalonkan diri sebagai Bupati Inhil lewat Partai Demokrat. Namun, siapa pasangan yang akan digandengnya masih belum jelas.
10 Pj Kepala Daerah Mundur
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut dirinya telah menerima surat pengunduran diri sebanyak 10 Pj kepala daerah yang maju di Pilkada 2024.
"Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running (Pilkada). Nggak apa-apa," kata Tito Karnavian dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024).
Namun Tito tidak merinci detail siapa-siapa saja Pj Kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri tersebut.
Sebelumnya, Tito telah meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024.
"Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus," kata Tito
Lalu, mengapa mesti 40 hari?
Tito menerangkan, Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Di sisi lain, Tito mengimbau Pj kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui.
"Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj," terangnya.
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," sambungnya.
Baliho Pj Kepala Daerah
Sebelumnya Tito mengingatkan supaya para Pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan pj gubernur," ucap dia.
"Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," kata Tito. (R-03)